SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan laporan tahunan 2025 pada Rabu (07/01/2026) pada Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah konstitusi.
Dalam Sidang Pleno tersebut, MK mengungkapkan bahwa sektor kekuasaan negara dan demokrasi menjadi isu yang paling sensitif dan paling banyak diuji oleh warga negara.
Hal ini menunjukkan posisi krusial lembaga tersebut dalam mengawal konstitusi sepanjang tahun 2025.
Ketua MK, Suhartoyo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah telah menggelar total 2.163 persidangan. Angka tersebut mencakup 1.093 sidang Pengujian Undang-Undang (PUU), 1.068 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, serta 2 sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Dalam laporannya, Suhartoyo menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU TNI menjadi regulasi yang paling banyak digugat konstitusionalitasnya. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap profesionalisme dan batas wewenang aparatur pertahanan.
“Selanjutnya, berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan,” ujar Suhartoyo dalam pidatonya di hadapan sidang pleno.
Selain UU TNI, publik juga secara masif menguji UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan UU Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang masing-masing mencatatkan 18 permohonan. Tingginya intensitas gugatan pada sektor pertahanan, keamanan, dan politik ini dinilai sebagai cerminan sensitivitas publik terhadap regulasi yang bersentuhan langsung dengan penggunaan kekuasaan negara serta jaminan hak politik warga.
Suhartoyo juga mencatat sejumlah undang-undang strategis lainnya yang masuk dalam daftar pengujian terbanyak, antara lain UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 11 permohonan, serta UU Kementerian Negara dengan 9 permohonan.
Meskipun menghadapi beban kerja yang sangat padat akibat lonjakan perkara, Mahkamah Konstitusi mencatatkan prestasi dalam hal efisiensi waktu penyelesaian perkara. Suhartoyo menegaskan bahwa kecepatan penanganan perkara pada tahun 2025 justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, tahun 2025 Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja,” tegas Suhartoyo.
Sebagai informasi, capaian ini melampaui performa tahun 2024, di mana rata-rata waktu penyelesaian perkara berada pada angka 71 hari kerja. Percepatan ini dipandang sebagai indikator penting efektivitas kinerja MK dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa kualitas pengawasan konstitusi tetap terjaga di tengah tekanan agenda persidangan yang luar biasa padat.

