Kecam Intimidasi dan Kekerasan pada Aksi 214 di Kaltim, Amnesty: Pelanggaran dan Tidak Manusiawi!

SulawesiPos.com – Amnesty International Indonesia mengecam sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pasca kericuhan dalam Aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026).

Aksi yang berlangsung sejak siang hingga malam itu diwarnai dugaan kekerasan dan intimidasi, baik terhadap peserta aksi maupun jurnalis yang meliput.

Manajer Media Amnesty, Haeril Halim, menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan respons terhadap tuntutan masyarakat.

Ia menyoroti tidak hadirnya Gubernur Rudy Mas’ud untuk menemui massa aksi.

”Suara masyarakat Kalimantan Timur adalah ekspresi kekecewaan dan kemarahan atas perilaku pejabat dan kebijakan pemerintah provinsi yang tidak sensitif terhadap kondisi rakyatnya di tengah kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog, bukan justru merespons dengan tindakan represif.

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Aparat

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah memanas hingga terjadi benturan dengan aparat keamanan.

Amnesty mencatat adanya dugaan tindakan kekerasan, termasuk seorang aktivis mahasiswa yang ditendang hingga pingsan.

BACA JUGA: 
Laras Faizati Berharap Dapat Keadilan Saat Hadapi Vonis Hakim Besok

”Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak atas bebas dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” kata Haeril.

Selain itu, aparat juga dituding melakukan intimidasi terhadap jurnalis, seperti perampasan ponsel hingga penghapusan paksa data liputan.

Haeril menegaskan bahwa tindakan terhadap jurnalis merupakan bentuk pemberangusan kebebasan pers.

”Intimidasi dan tindakan represif terhadap jurnalis di saat menjalankan tugas adalah salah satu bentuk upaya menutupi kebenaran dan melanggengkan impunitas aparat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana.

Desak Pengusutan dan Evaluasi Kebijakan

Amnesty mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut dan membawa pelaku ke proses hukum.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga diminta mengevaluasi kebijakan yang dinilai memicu kemarahan publik, termasuk anggaran pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan Rp25 miliar, dan tim ahli Rp10,5 miliar.

Massa aksi sendiri menuntut audit kebijakan, pemberantasan KKN, serta meminta DPRD Kaltim mengoptimalkan fungsi pengawasan.

BACA JUGA: 
Amnesty Internasional: Pernyataan Kemlu Soal BoP Belum Menjawab Keresahan Masyarakat

Kericuhan terjadi saat aparat membubarkan massa aksi yang bertahan hingga malam hari di depan kantor gubernur.

Massa sebelumnya menuntut agar gubernur turun langsung menemui mereka, namun hal itu tidak terpenuhi.

SulawesiPos.com – Amnesty International Indonesia mengecam sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pasca kericuhan dalam Aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026).

Aksi yang berlangsung sejak siang hingga malam itu diwarnai dugaan kekerasan dan intimidasi, baik terhadap peserta aksi maupun jurnalis yang meliput.

Manajer Media Amnesty, Haeril Halim, menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan respons terhadap tuntutan masyarakat.

Ia menyoroti tidak hadirnya Gubernur Rudy Mas’ud untuk menemui massa aksi.

”Suara masyarakat Kalimantan Timur adalah ekspresi kekecewaan dan kemarahan atas perilaku pejabat dan kebijakan pemerintah provinsi yang tidak sensitif terhadap kondisi rakyatnya di tengah kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog, bukan justru merespons dengan tindakan represif.

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Aparat

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah memanas hingga terjadi benturan dengan aparat keamanan.

Amnesty mencatat adanya dugaan tindakan kekerasan, termasuk seorang aktivis mahasiswa yang ditendang hingga pingsan.

BACA JUGA: 
Direktur Amnesty Usman Hamid Beberkan Serangan terhadap Andrie Yunus Bukan Kali Pertama

”Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak atas bebas dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” kata Haeril.

Selain itu, aparat juga dituding melakukan intimidasi terhadap jurnalis, seperti perampasan ponsel hingga penghapusan paksa data liputan.

Haeril menegaskan bahwa tindakan terhadap jurnalis merupakan bentuk pemberangusan kebebasan pers.

”Intimidasi dan tindakan represif terhadap jurnalis di saat menjalankan tugas adalah salah satu bentuk upaya menutupi kebenaran dan melanggengkan impunitas aparat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana.

Desak Pengusutan dan Evaluasi Kebijakan

Amnesty mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut dan membawa pelaku ke proses hukum.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga diminta mengevaluasi kebijakan yang dinilai memicu kemarahan publik, termasuk anggaran pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan Rp25 miliar, dan tim ahli Rp10,5 miliar.

Massa aksi sendiri menuntut audit kebijakan, pemberantasan KKN, serta meminta DPRD Kaltim mengoptimalkan fungsi pengawasan.

BACA JUGA: 
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Pastikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan

Kericuhan terjadi saat aparat membubarkan massa aksi yang bertahan hingga malam hari di depan kantor gubernur.

Massa sebelumnya menuntut agar gubernur turun langsung menemui mereka, namun hal itu tidak terpenuhi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru