Perumda Parkir–Pemkot Makassar Perketat Penataan Jukir, Prioritaskan Warga Ber-KTP Makassar

SulawesiPos.com – Perumda Parkir Makassar Raya bersama Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam pembenahan sistem perparkiran.

Fokus utama kebijakan ini adalah penertiban sekaligus pendataan juru parkir (jukir) di seluruh wilayah Kota Makassar.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa penguatan sinergi tersebut diawali melalui rapat koordinasi lintas wilayah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar.

“Rapat ini lebih kepada sinergitas antara pengelola parkir dengan camat dan lurah. Ke depan, kami menginginkan seluruh juru parkir di Kota Makassar wajib ber-KTP Makassar,” ujar Adi Rasyid Ali.

Separuh Jukir Masih Berasal dari Luar Makassar

Adi mengungkapkan, berdasarkan data sementara, jumlah jukir yang bukan warga Kota Makassar masih tergolong tinggi dan mencapai sekitar separuh dari total jukir aktif.

Mereka umumnya berasal dari wilayah penyangga seperti Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.

“Masih banyak jukir yang bukan ber-KTP Makassar, ada yang dari Maros, Gowa, dan daerah lain. Ke depan, untuk titik parkir baru, penempatannya wajib diisi oleh warga yang berdomisili dan ber-KTP Makassar,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Sinergi IKA UNHAS dan Pemkot Makassar, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pahlawan Lapangan

Dalam skema penataan baru, setiap jukir yang akan bertugas diwajibkan mengantongi rekomendasi dari lurah dan camat setempat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendataan sekaligus mendukung aspek keamanan dan ketertiban wilayah.

“Jukir yang akan ditempatkan harus memiliki rekomendasi dari lurah dan camat. Dengan begitu, identitas mereka jelas dan mudah dipantau. Lurah dan camat juga lebih mengetahui kondisi wilayahnya, termasuk potensi keamanan,” katanya.

Selain itu, Perumda Parkir berencana membagikan basis data titik parkir beserta identitas jukir kepada pihak kecamatan dan kelurahan.

Untuk lokasi parkir baru, jukir diwajibkan melakukan pendaftaran langsung di kantor kelurahan agar seluruh data terintegrasi dengan baik.

“Kami akan memberikan database titik parkir dan nama-nama jukir kepada lurah dan camat. Untuk titik baru, jukir wajib mendaftarkan diri di kelurahan masing-masing supaya semuanya terdata,” ujarnya.

Adi menambahkan, pendataan ulang juga akan dilakukan terhadap jukir yang saat ini telah beroperasi.

Teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan guna memastikan kesesuaian data kependudukan.

BACA JUGA: 
Jembatan Kaccia di Makassar Tak Layak, Pemerintah Siapkan Perbaikan Maret 2026

“Tentu akan ada pendataan ulang. Teknisnya nanti diatur, termasuk berkolaborasi dengan lurah untuk memastikan data kependudukan mereka,” jelasnya.

Buka Peluang Bagi Warga Lokal

Lebih lanjut, kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk membuka peluang kerja bagi warga lokal.

Menurutnya, profesi jukir memiliki potensi pendapatan yang cukup menjanjikan dan dapat menjadi alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

“Ini juga bagian dari pemberdayaan masyarakat. Masih banyak warga kita yang belum bekerja. Kenapa tidak kita utamakan pemuda-pemuda di kelurahan setempat daripada mendatangkan dari luar,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan jukir berbasis wilayah juga dinilai mampu menekan potensi gangguan keamanan karena identitas dan domisili jukir lebih mudah diawasi oleh aparat setempat.

“Kalau jukirnya jelas, lurah tahu, camat tahu, maka ketika ada persoalan, penanganannya lebih cepat. Ini juga untuk mencegah potensi konflik atau kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Perumda Parkir Makassar Raya bersama Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam pembenahan sistem perparkiran.

Fokus utama kebijakan ini adalah penertiban sekaligus pendataan juru parkir (jukir) di seluruh wilayah Kota Makassar.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa penguatan sinergi tersebut diawali melalui rapat koordinasi lintas wilayah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar.

“Rapat ini lebih kepada sinergitas antara pengelola parkir dengan camat dan lurah. Ke depan, kami menginginkan seluruh juru parkir di Kota Makassar wajib ber-KTP Makassar,” ujar Adi Rasyid Ali.

Separuh Jukir Masih Berasal dari Luar Makassar

Adi mengungkapkan, berdasarkan data sementara, jumlah jukir yang bukan warga Kota Makassar masih tergolong tinggi dan mencapai sekitar separuh dari total jukir aktif.

Mereka umumnya berasal dari wilayah penyangga seperti Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.

“Masih banyak jukir yang bukan ber-KTP Makassar, ada yang dari Maros, Gowa, dan daerah lain. Ke depan, untuk titik parkir baru, penempatannya wajib diisi oleh warga yang berdomisili dan ber-KTP Makassar,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Usai Dua Tahun Merugi, Perumda Pasar Makassar Raya Kini Setor Dividen Rp1,3 Miliar

Dalam skema penataan baru, setiap jukir yang akan bertugas diwajibkan mengantongi rekomendasi dari lurah dan camat setempat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendataan sekaligus mendukung aspek keamanan dan ketertiban wilayah.

“Jukir yang akan ditempatkan harus memiliki rekomendasi dari lurah dan camat. Dengan begitu, identitas mereka jelas dan mudah dipantau. Lurah dan camat juga lebih mengetahui kondisi wilayahnya, termasuk potensi keamanan,” katanya.

Selain itu, Perumda Parkir berencana membagikan basis data titik parkir beserta identitas jukir kepada pihak kecamatan dan kelurahan.

Untuk lokasi parkir baru, jukir diwajibkan melakukan pendaftaran langsung di kantor kelurahan agar seluruh data terintegrasi dengan baik.

“Kami akan memberikan database titik parkir dan nama-nama jukir kepada lurah dan camat. Untuk titik baru, jukir wajib mendaftarkan diri di kelurahan masing-masing supaya semuanya terdata,” ujarnya.

Adi menambahkan, pendataan ulang juga akan dilakukan terhadap jukir yang saat ini telah beroperasi.

Teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan guna memastikan kesesuaian data kependudukan.

BACA JUGA: 
Sinergi IKA UNHAS dan Pemkot Makassar, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pahlawan Lapangan

“Tentu akan ada pendataan ulang. Teknisnya nanti diatur, termasuk berkolaborasi dengan lurah untuk memastikan data kependudukan mereka,” jelasnya.

Buka Peluang Bagi Warga Lokal

Lebih lanjut, kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk membuka peluang kerja bagi warga lokal.

Menurutnya, profesi jukir memiliki potensi pendapatan yang cukup menjanjikan dan dapat menjadi alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

“Ini juga bagian dari pemberdayaan masyarakat. Masih banyak warga kita yang belum bekerja. Kenapa tidak kita utamakan pemuda-pemuda di kelurahan setempat daripada mendatangkan dari luar,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan jukir berbasis wilayah juga dinilai mampu menekan potensi gangguan keamanan karena identitas dan domisili jukir lebih mudah diawasi oleh aparat setempat.

“Kalau jukirnya jelas, lurah tahu, camat tahu, maka ketika ada persoalan, penanganannya lebih cepat. Ini juga untuk mencegah potensi konflik atau kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru