Modus Baru Jukir Makassar: Tarif Motor Dinaikkan, Diberi Karcis Mobil hingga Berujung Pengeroyokan

SulawesiPos.com – Permasalahan juru parkir (jukir) di Makassar kembali menjadi sorotan. Mulai dari keberadaan jukir ilegal, tarif parkir yang dinilai memberatkan, hingga penggunaan QRIS tidak resmi, keluhan masyarakat terus bermunculan.

Kali ini, muncul modus baru yang meresahkan. Seorang jukir berinisial I diduga menaikkan tarif parkir untuk pengendara motor menjadi Rp3.000, namun memberikan karcis parkir mobil.

Ironisnya, insiden tersebut berujung kekerasan. Korban yang merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) berinisial Serda (KC) bersama rekannya AH justru menjadi korban pengeroyokan setelah memprotes kejadian tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (5/4/2026).

Kronologi Jukir Keroyok Anggota Komcad

Kejadian dugaan pengeroyokan berlangsung sekitar pukul 15.56 Wita di depan sebuah toko buah di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang.

Korban terdiri dari Serda (KC) S dan rekannya AH yang diketahui bekerja sebagai sopir di salah satu kantor kejaksaan negeri di Sulawesi Selatan.

Mereka diduga dikeroyok oleh jukir berinisial I bersama sejumlah rekannya.

BACA JUGA: 
Viral di Medsos, Pengeroyokan di Kafe Rantepao Seret Oknum TNI-Polri

Insiden bermula saat AH dimintai uang parkir sebesar Rp3.000 oleh pelaku.

Setelah membayar sesuai permintaan, korban menerima karcis parkir.

Namun, saat diperiksa kembali, karcis tersebut ternyata diperuntukkan bagi kendaraan mobil.

Merasa dirugikan, korban kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya tidak akan kembali membayar parkir jika datang lagi ke lokasi tersebut, karena karcis yang diberikan tidak sesuai.

Pelaku diduga tersulut emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, AH kemudian menghubungi rekannya, Serda (KC) S, untuk meminta bantuan.

Setibanya di lokasi, Serda (KC) S mencoba menanyakan kronologi kejadian sekaligus mempertanyakan tindakan pemukulan terhadap rekannya.

Pelaku Merasa Tertantang

Diduga merasa tertantang, pelaku kemudian berlari memanggil rekan-rekannya di sekitar lokasi.

Situasi memanas dengan adu mulut yang berujung perkelahian. Kedua korban akhirnya dikeroyok oleh sejumlah pelaku karena kalah jumlah.

Setelah melakukan aksi pengeroyokan, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

BACA JUGA: 
Pengeroyokan di Luwu, Wanita Diduga Pelakor Alami Trauma Psikis Usai Rambutnya Digunting dan Wajah Disiram Cairan Cabai

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka lebam dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panakukang.

“Untuk yang ada saat ini luka memar di mata sebelah kanan. Dan yang luka parah sebetulnya Komcad itu. Tapi, karena yang melapor salah satu driver (supir), tetap kita proses itu (korban S), mengacu pada laporannya,” kata Uji Mughni.

Terkait motif penganiayaan, pihak kepolisian menduga kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait tarif parkir.

Selain itu, status jukir tersebut apakah resmi atau ilegal masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga tengah mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Motif penganiayaan yaitu persoalan kesalahpahaman perparkiran. Kalau terkait itu (status jukir), kami belum konfirmasi terkait legal atau tidak. Itu ada CCTV yang beredar juga, ada lebih dari satu orang pelakunya,” tuturnya.

Meski baru satu pelaku yang diamankan, polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

BACA JUGA: 
Dua Korban Luka Serius dalam Pengeroyokan di Rantepao, Kasus Libatkan Dugaan Oknum TNI-Polri

Jika ditemukan pelaku tambahan, pihak kepolisian akan melakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan.

“Untuk pasalnya, nanti kita lihat hasil penyelidikan dan penyelidikan, apakah terpenuhi unsur pengeroyokan atau penganiayaan,” ucapnya menekankan.

SulawesiPos.com – Permasalahan juru parkir (jukir) di Makassar kembali menjadi sorotan. Mulai dari keberadaan jukir ilegal, tarif parkir yang dinilai memberatkan, hingga penggunaan QRIS tidak resmi, keluhan masyarakat terus bermunculan.

Kali ini, muncul modus baru yang meresahkan. Seorang jukir berinisial I diduga menaikkan tarif parkir untuk pengendara motor menjadi Rp3.000, namun memberikan karcis parkir mobil.

Ironisnya, insiden tersebut berujung kekerasan. Korban yang merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) berinisial Serda (KC) bersama rekannya AH justru menjadi korban pengeroyokan setelah memprotes kejadian tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (5/4/2026).

Kronologi Jukir Keroyok Anggota Komcad

Kejadian dugaan pengeroyokan berlangsung sekitar pukul 15.56 Wita di depan sebuah toko buah di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang.

Korban terdiri dari Serda (KC) S dan rekannya AH yang diketahui bekerja sebagai sopir di salah satu kantor kejaksaan negeri di Sulawesi Selatan.

Mereka diduga dikeroyok oleh jukir berinisial I bersama sejumlah rekannya.

BACA JUGA: 
Bayar Parkir Pakai QRIS Mulai Diterapkan di Bone, Transaksi Langsung Masuk Kas Daerah

Insiden bermula saat AH dimintai uang parkir sebesar Rp3.000 oleh pelaku.

Setelah membayar sesuai permintaan, korban menerima karcis parkir.

Namun, saat diperiksa kembali, karcis tersebut ternyata diperuntukkan bagi kendaraan mobil.

Merasa dirugikan, korban kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya tidak akan kembali membayar parkir jika datang lagi ke lokasi tersebut, karena karcis yang diberikan tidak sesuai.

Pelaku diduga tersulut emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, AH kemudian menghubungi rekannya, Serda (KC) S, untuk meminta bantuan.

Setibanya di lokasi, Serda (KC) S mencoba menanyakan kronologi kejadian sekaligus mempertanyakan tindakan pemukulan terhadap rekannya.

Pelaku Merasa Tertantang

Diduga merasa tertantang, pelaku kemudian berlari memanggil rekan-rekannya di sekitar lokasi.

Situasi memanas dengan adu mulut yang berujung perkelahian. Kedua korban akhirnya dikeroyok oleh sejumlah pelaku karena kalah jumlah.

Setelah melakukan aksi pengeroyokan, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

BACA JUGA: 
Kasus Pengeroyokan di Kafe Rantepao Diselidiki, Dua Oknum Polisi dan Lima TNI Diperiksa

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka lebam dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panakukang.

“Untuk yang ada saat ini luka memar di mata sebelah kanan. Dan yang luka parah sebetulnya Komcad itu. Tapi, karena yang melapor salah satu driver (supir), tetap kita proses itu (korban S), mengacu pada laporannya,” kata Uji Mughni.

Terkait motif penganiayaan, pihak kepolisian menduga kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait tarif parkir.

Selain itu, status jukir tersebut apakah resmi atau ilegal masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga tengah mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Motif penganiayaan yaitu persoalan kesalahpahaman perparkiran. Kalau terkait itu (status jukir), kami belum konfirmasi terkait legal atau tidak. Itu ada CCTV yang beredar juga, ada lebih dari satu orang pelakunya,” tuturnya.

Meski baru satu pelaku yang diamankan, polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

BACA JUGA: 
Lima Oknum TNI Diproses Hukum Terkait Kasus Pengeroyokan di Rantepao Toraja Utara

Jika ditemukan pelaku tambahan, pihak kepolisian akan melakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan.

“Untuk pasalnya, nanti kita lihat hasil penyelidikan dan penyelidikan, apakah terpenuhi unsur pengeroyokan atau penganiayaan,” ucapnya menekankan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru