Jusuf Kalla Bantah Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor Bareskrim soal Fitnah

SulawesiPos.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak-pihak tertentu untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di berbagai platform digital, termasuk tuduhan pemberian dana hingga Rp5 miliar, tidak memiliki dasar kebenaran.

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Sebagai respons atas tudingan tersebut, JK menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, langkah ini penting untuk meluruskan informasi sekaligus menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah.

Ia menyebut, laporan resmi akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Senin (5/4/2026).

Tegaskan Tidak Terlibat dengan Pihak Terkait

JK juga menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik isu ijazah tersebut, baik dengan Roy Suryo maupun Rismon Sianipar.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan di kediamannya pada bulan Ramadan lalu bersama sejumlah akademisi dan profesional semata-mata membahas kondisi bangsa, bukan terkait isu ijazah.

BACA JUGA: 
Rismon Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Mundur dari Kasus Ijazah Jokowi

“Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo),” kata JK.

Pengacara Sebut Laporan Terkait Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa laporan yang akan diajukan kemungkinan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas tudingan yang telah beredar luas dan menyita perhatian publik.

“Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ujar Abdul.

Ia menambahkan, meski JK enggan menanggapi isu yang dianggap tidak substansial, namun besarnya perhatian publik membuat langkah hukum menjadi perlu diambil.

SulawesiPos.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak-pihak tertentu untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di berbagai platform digital, termasuk tuduhan pemberian dana hingga Rp5 miliar, tidak memiliki dasar kebenaran.

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Sebagai respons atas tudingan tersebut, JK menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, langkah ini penting untuk meluruskan informasi sekaligus menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah.

Ia menyebut, laporan resmi akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Senin (5/4/2026).

Tegaskan Tidak Terlibat dengan Pihak Terkait

JK juga menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik isu ijazah tersebut, baik dengan Roy Suryo maupun Rismon Sianipar.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan di kediamannya pada bulan Ramadan lalu bersama sejumlah akademisi dan profesional semata-mata membahas kondisi bangsa, bukan terkait isu ijazah.

BACA JUGA: 
Beda Nasib dengan Eggi Sudjana, Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo CS Tetap Lanjut ke Meja Hijau

“Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo),” kata JK.

Pengacara Sebut Laporan Terkait Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa laporan yang akan diajukan kemungkinan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas tudingan yang telah beredar luas dan menyita perhatian publik.

“Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ujar Abdul.

Ia menambahkan, meski JK enggan menanggapi isu yang dianggap tidak substansial, namun besarnya perhatian publik membuat langkah hukum menjadi perlu diambil.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru