SulawesiPos.com – Seorang pria bernama Idris ditemukan meniggal dunia secara mengenaskan di sebuah gubuk yang berada di kawasan Pantai Kalimessang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Bulukumba, Restu Wijayanto, mengungkapkan korban dibunuh oleh tetangga dan anaknya sendiri diduga kuat karena memiliki dendam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anak korban yang menyatakan bahwa ayahnya tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
“Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya sendiri dalam kondisi tidak bernyawa di gubuk tersebut,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, dua di antaranya adalah anak korban sendiri, Syamsir (35) dan tetangganya bernama Mellanio (72).
Hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta mengejutkan. Kedua saksi tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan korban.
“Dua saksi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yakni Syamsir dan Mellanio,” jelas Kapolres.
Mellanio diketahui memiliki konflik lama dengan korban, sementara Syamsir mengaku sakit hati karena merasa tidak diakui sebagai anak kandung.
“Motif keduanya adalah dendam, sehingga tega melakukan pembunuhan yang tergolong sadis dan keji,” tegas Kapolres.
Skenario Pembunuhan Sudah Direncanakan
Dari proses penyidikan diketahui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Keduanya menyusun rencana pada Sabtu malam (28/3/2026) di rumah Syamsir di wilayah Gantarang.
Selanjutnya, pada Minggu (29/3/2026) dini hari, mereka mendatangi gubuk tempat korban beristirahat.
Saat korban tertidur, Mellanio menggorok leher korban menggunakan parang.
Sementara itu, Syamsir menusuk bagian perut korban hingga menyebabkan luka fatal.
Polisi menyebutkan hanya satu senjata tajam yang digunakan, yakni parang, yang dipakai secara bergantian oleh kedua pelaku.
Kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai pada Selasa (31/3/2026), polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

