Terungkap Pembunuhan Sadis di Pesisir Bulukumba, Anak dan Tetangga Jadi Pelaku

SulawesiPos.com – Kasus pembunuhan brutal yang terjadi di Lingkungan Kalimessang, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Korban bernama Idris ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di sebuah gubuk yang berada di kawasan Pantai Kalimessang.

Kondisi jasad korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, dengan luka serius di bagian leher akibat senjata tajam serta perut yang terbuka.

Kapolres Bulukumba, Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anak korban yang menyatakan ayahnya tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

“Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya sendiri dalam kondisi tidak bernyawa di gubuk tersebut,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dua di antaranya adalah anak korban sendiri, Syamsir (35), serta seorang tetangga bernama Mellanio (72).

Skenario Pembunuhan Sudah Direncanakan

Hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta mengejutkan. Kedua saksi tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan korban.

BACA JUGA: 
Pria di Bulukumba Dibunuh Anak dan Tetangga, Diduga Dipicu Dendam

“Dua saksi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yakni Syamsir dan Mellanio,” jelas Kapolres.

Dari proses penyidikan diketahui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Keduanya menyusun rencana pada Sabtu malam (28/3/2026) di rumah Syamsir di wilayah Gantarang.

Selanjutnya, pada Minggu (29/3/2026) dini hari, mereka mendatangi gubuk tempat korban beristirahat.

Saat korban tertidur, Mellanio menggorok leher korban menggunakan parang.

Sementara itu, Syamsir menusuk bagian perut korban hingga menyebabkan luka fatal.

Polisi menyebutkan hanya satu senjata tajam yang digunakan, yakni parang, yang dipakai secara bergantian oleh kedua pelaku.

Motif Pembunuhan karena Balas Dendam

Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam.

Mellanio diketahui memiliki konflik lama dengan korban, sementara Syamsir mengaku sakit hati karena merasa tidak diakui sebagai anak kandung.

“Motif keduanya adalah dendam, sehingga tega melakukan pembunuhan yang tergolong sadis dan keji,” tegas Kapolres.

Kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai pada Selasa (31/3/2026), polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

BACA JUGA: 
Pria di Bulukumba Dibunuh Anak dan Tetangga, Diduga Dipicu Dendam

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

SulawesiPos.com – Kasus pembunuhan brutal yang terjadi di Lingkungan Kalimessang, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Korban bernama Idris ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di sebuah gubuk yang berada di kawasan Pantai Kalimessang.

Kondisi jasad korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, dengan luka serius di bagian leher akibat senjata tajam serta perut yang terbuka.

Kapolres Bulukumba, Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anak korban yang menyatakan ayahnya tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

“Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya sendiri dalam kondisi tidak bernyawa di gubuk tersebut,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dua di antaranya adalah anak korban sendiri, Syamsir (35), serta seorang tetangga bernama Mellanio (72).

Skenario Pembunuhan Sudah Direncanakan

Hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta mengejutkan. Kedua saksi tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan korban.

BACA JUGA: 
Pria di Bulukumba Dibunuh Anak dan Tetangga, Diduga Dipicu Dendam

“Dua saksi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yakni Syamsir dan Mellanio,” jelas Kapolres.

Dari proses penyidikan diketahui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Keduanya menyusun rencana pada Sabtu malam (28/3/2026) di rumah Syamsir di wilayah Gantarang.

Selanjutnya, pada Minggu (29/3/2026) dini hari, mereka mendatangi gubuk tempat korban beristirahat.

Saat korban tertidur, Mellanio menggorok leher korban menggunakan parang.

Sementara itu, Syamsir menusuk bagian perut korban hingga menyebabkan luka fatal.

Polisi menyebutkan hanya satu senjata tajam yang digunakan, yakni parang, yang dipakai secara bergantian oleh kedua pelaku.

Motif Pembunuhan karena Balas Dendam

Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam.

Mellanio diketahui memiliki konflik lama dengan korban, sementara Syamsir mengaku sakit hati karena merasa tidak diakui sebagai anak kandung.

“Motif keduanya adalah dendam, sehingga tega melakukan pembunuhan yang tergolong sadis dan keji,” tegas Kapolres.

Kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai pada Selasa (31/3/2026), polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

BACA JUGA: 
Pria di Bulukumba Dibunuh Anak dan Tetangga, Diduga Dipicu Dendam

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru