SulawesiPos.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan tengah menelusuri dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Informasi ini mencuat setelah pengungkapan kasus narkotika oleh BNN Kabupaten Tana Toraja di Kabupaten Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang dalam operasi yang berlangsung pada 22 hingga 24 Maret 2026.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Dari pengungkapan itu juga terungkap pengendalian jaringan peredaran narkotika tersebut lintas kabupaten kota diduga diatur oleh narapidana di dalam Lapas Bolangi Sungguminasa.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus hingga mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan di dalam lapas.
“Pasti kita lakukan pengembangan mengarah ke sana (pengungkapan),” ujarnya dikutip dari Antara Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan ini menggunakan metode transaksi tidak langsung atau sistem “tempel”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu dan diambil oleh pembeli sesuai instruksi. Pola ini dinilai meminimalisir kontak langsung antara pelaku.
Lebih lanjut, dugaan mengarah pada adanya peran narapidana di Lapas Bolangi dalam mengatur distribusi narkotika lintas kabpaten ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Meski demikian, BNNP Sulsel menegaskan akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk pendalaman lebih lanjut.
“Segera kita koordinasi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel (untuk penindakan),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Ustim Pangarian, membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Dari 10 orang yang diamankan, tujuh di antaranya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berhubungan dengan lapas.
Ia juga menyebut, jaringan tersebut diduga memiliki jangkauan distribusi hingga wilayah Luwu Raya, termasuk Kota Palopo.
Salah satu terduga yang diamankan diketahui pegawai kontrak Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja (BPS-GT), perempuan berinisial K, yang diduga memiliki akses komunikasi dengan jaringan di dalam lapas.
Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, hasil tes menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan metafetamin atau sabu.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ponsel ditemukan riwayat komunikasi dengan pihak yang diduga berada di dalam lapas.
Di sisi lain, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan tersebut.
“Dari pihak BNNK Toraja sampai saat ini belum ada infonya ke kami, dan terkait informasi tersebut siapa WBP (narapidana) yang dimaksud,” kata Gunawan dengan singkat.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Sejumlah terduga pelaku telah dibawa ke kantor BNNP Sulsel untuk pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

