SulawesiPos.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS, yang diketahui merupakan oknum dosen, usai terbukti melanggar kode etik profesi.
Sanksi tersebut diberikan menyusul insiden tidak pantas berupa tindakan meludahi seorang kasir berinisial N (21) di sebuah swalayan di Kota Makassar.
Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pelanggaran yang dilakukan AS masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat sedang.
Konsekuensinya, yang bersangkutan dikenai hukuman penurunan pangkat satu Tingkat, yang sebelumnya golongan IV/c atau Pembina Utama Muda menjadi IV/b atau Pembina Tingkat I.
“Gajinya tetap, tapi pangkatnya diturunkan,” ujar Andi Lukman dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah LLDikti Wilayah IX melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku bagi ASN di lingkungan pendidikan tinggi.
Hasilnya, AS dinilai melanggar kode etik dosen ASN yang menuntut sikap profesional, bermoral, dan menjunjung tinggi etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Saat ini, AS tidak lagi menjalankan tugas mengajar dan sementara ditempatkan di kantor LLDikti Wilayah IX.
Penempatan tersebut bersifat sementara sembari menunggu keputusan lanjutan terkait kemungkinan penugasan kembali di perguruan tinggi lain.

