Pemprov Sulsel Terapkan WFA Pasca Lebaran, ASN Tetap Wajib Jalankan Tugas

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026.

Mulai hari ini, Rabu-Jumat (25-27/3/2026), ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA), tanpa mengurangi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa skema WFA berlaku untuk hampir seluruh instansi, kecuali sektor pelayanan vital seperti kesehatan dan Samsat yang tetap beroperasi langsung di lapangan.

“Sama seperti sebelum Lebaran untuk semua sektor (instansi), terkecuali layanan penting seperti kesehatan dan Samsat,” katanya dikutip dari Antara Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, penerapan WFA bukan berarti penambahan masa libur, melainkan penyesuaian sistem kerja.

BACA JUGA: 
Ini Jadwal Pencairan THR Bagi ASN dan Pensiunan

ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, meskipun tidak berada di kantor.

“Responsif dan dapat dihubungi selama jam kerja. Tapi apabila ada pekerjaan sifatnya mendesak dan harus dikerjakan di kantor, maka bersangkutan wajib datang melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dengan tetap berkoordinasi atasannya langsung,” ujar Erwin.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan yang telah diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran (16-17 Maret) dan tiga hari setelah Lebaran (25-27 Maret 2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, mengingatkan agar ASN tidak menambah masa libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah, kata dia, telah memenuhi hak ASN, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga kewajiban untuk kembali bekerja harus dijalankan secara disiplin.

“Apapun kebijakan dilakukan pasti ada sanksinya. Ada reward (penghargaan) and punishment (hukuman),” tegas Jufri Rahman.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel Jelaskan Kerusakan Jalan Hertasning, Hujan Tinggi Jadi Faktor Utama

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026.

Mulai hari ini, Rabu-Jumat (25-27/3/2026), ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA), tanpa mengurangi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa skema WFA berlaku untuk hampir seluruh instansi, kecuali sektor pelayanan vital seperti kesehatan dan Samsat yang tetap beroperasi langsung di lapangan.

“Sama seperti sebelum Lebaran untuk semua sektor (instansi), terkecuali layanan penting seperti kesehatan dan Samsat,” katanya dikutip dari Antara Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, penerapan WFA bukan berarti penambahan masa libur, melainkan penyesuaian sistem kerja.

BACA JUGA: 
Ini Jadwal Pencairan THR Bagi ASN dan Pensiunan

ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, meskipun tidak berada di kantor.

“Responsif dan dapat dihubungi selama jam kerja. Tapi apabila ada pekerjaan sifatnya mendesak dan harus dikerjakan di kantor, maka bersangkutan wajib datang melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dengan tetap berkoordinasi atasannya langsung,” ujar Erwin.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan yang telah diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran (16-17 Maret) dan tiga hari setelah Lebaran (25-27 Maret 2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, mengingatkan agar ASN tidak menambah masa libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah, kata dia, telah memenuhi hak ASN, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga kewajiban untuk kembali bekerja harus dijalankan secara disiplin.

“Apapun kebijakan dilakukan pasti ada sanksinya. Ada reward (penghargaan) and punishment (hukuman),” tegas Jufri Rahman.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel Perkuat Armada Nelayan Bone dengan Bantuan Kapal 15 GT

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru