SulawesiPos.com – Kasus tewasnya seorang perempuan di dalam kamar terkunci di Cipayung, Jakarta Timur, mengarah pada dugaan pembunuhan yang melibatkan mantan suami korban yang merupakan warga negara asing (WNA).
Korban diketahui bernama Dewhinta Anggary. Ia ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya pada Sabtu (21/3/2026) dini hari, setelah keluarganya curiga karena pintu rumah terkunci dari dalam dan tidak ada respons dari korban.
Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan
Peristiwa ini terungkap saat ibu korban mendatangi kontrakan Dewhinta sekitar pukul 03.00 WIB untuk membangunkannya bekerja.
Karena pintu tidak bisa dibuka, adik korban masuk melalui jendela yang terbuka.
Di dalam rumah, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.
“Korban ditemukan meninggal dunia di lantai dengan kondisi di lantai dan kasur terdapat darah mengering,” ujar Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya, Sabtu.
Polisi menyebut korban mengalami luka sayatan di bagian leher. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Eks Suami WNA Terakhir Terlihat di Lokasi
Dugaan mengarah kepada mantan suami korban berinisial FD (35), seorang WNA asal Iran, yang diketahui baru berpisah dengan korban sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Menurut keterangan keluarga, FD sempat mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor.
Selain itu, sehari sebelum Dewhinta ditemukan tewas, FD juga beberapa kali terlihat berada di sekitar kontrakan korban.
Ia dilaporkan terlihat di Jalan Daman II menuju gang rumah korban serta di Masjid Al Ikhlas Bambu Apus saat salat subuh.
Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Keluarga yang panik segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Aparat dari Polsek Cipayung dan Polda Metro Jaya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada barang berharga yang hilang.
Ponsel korban masih berada di lokasi, sehingga dugaan pencurian dapat dikesampingkan.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap FD saat hendak melarikan diri.
Pelaku diamankan di ruas jalan tol arah Merak pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung, Edi Handoko, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi, sementara penyidik mendalami motif pembunuhan yang diduga dilakukan oleh eks suami korban tersebut.

