SulawesiPos.com – Sosok perempuan warga negara asing (WNA) berinisial MMJL alias Slo (23) menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Ia diduga terlibat dalam pembuatan konten dewasa bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online di Bali.
Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, Slo diketahui merupakan kreator konten yang secara khusus memproduksi materi dewasa untuk platform berbayar seperti OnlyFans serta media sosial X.
Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut memang dilakukan secara terstruktur, bukan individu semata.
“Latar belakangnya sesuai penelusuran di medsos dan keterangan yang kami dapatkan, wanita ini adalah konten kreator video dewasa,” jelas AKBP Joseph Edward Purba di Mapolres Badung, Selasa (17/3/2026).
Libatkan Dua WNA Lain
Dalam menjalankan aksinya, Slo tidak bekerja sendirian. Ia dibantu dua pria WNA lainnya, yakni NBS (24) asal Italia dan ERB (26) asal Prancis.
NBS berperan sebagai pemeran pria dalam video, sementara ERB bertindak sebagai manajer yang mengatur distribusi konten.
Salah satu strategi yang digunakan adalah memanfaatkan atribut ojek online untuk menarik perhatian publik agar konten mudah viral.
“Pemeran pria warga negara Italia ini menggunakan jaket ojek yang dibeli di toko seharga Rp 300 ribu untuk menarik perhatian agar viral,” tambah Joseph.
Aktivitas di Media Sosial
Di media sosial, Slo aktif membagikan berbagai aktivitas pribadinya, terutama saat berlibur di sejumlah destinasi wisata.
Slo juga diketahui aktif di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @slobyme (Call Me Slo).
Di akun tersebut, ia kerap membagikan potret aktivitasnya saat berlibur di berbagai lokasi, terutama di kawasan pantai dengan gaya yang terbuka.
Selain itu, ia juga memiliki akun lain, @sloforminside, yang digunakan untuk berinteraksi dan membuat konten, termasuk sempat berkolaborasi dengan kreator lokal seperti akun @ojolmagank, yang dikenal sebagai pengemudi ojek online di Bali.
Masuk Indonesia sebagai Turis
Dari data imigrasi, Slo diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan tujuan wisata.
Namun, aktivitas yang dilakukan selama berada di Bali dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal, karena digunakan untuk produksi konten yang melanggar aturan.
Kepala Bidang TPI Imigrasi, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut setelah video terkait menjadi viral.
“Masuknya tanggal 21 Februari menggunakan visa on arrival yang diperuntukkan untuk wisata,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Badung, Selasa (17/3/2026).
Diamankan Saat Hendak Keluar Indonesia
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dari hasil pengembangan, diketahui dua pelaku berencana meninggalkan Bali.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan berhasil mengamankan Slo bersama NBS di Bandara Ngurah Rai pada 13 Maret 2026 saat hendak terbang ke Thailand.
“Begitu ada berita viral, langsung kami masukkan sebagai subject of interest hingga akhirnya ditangkap di bandara,” pungkasnya.

