Kisruh Lahan GOR Sudiang: DPRD Sulsel Dorong Pemprov Bayar Utang Rp18 Miliar

SulawesiPos.com – DPRD Sulawesi Selatan, melalui Komisi D, menyoroti sengketa pembebasan lahan di lokasi GOR Sudiang, Makassar yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemprov Sulsel.

Ketua Komisi D, Kadir Halid, bersama Sekretaris H Abdul Rahman, bahkan mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi kepada gubernur jika SKPD terkait tak mampu menuntaskan pembayaran lahan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (11/3/2026) pemilik lahan yang didampingi kuasa hukumnya, Asher Tambo, menegaskan belum menerima pembayaran kedua sebesar Rp18 miliar lebih untuk lahan seluas 20.000 meter persegi.

“Secara hukum (lahan kami) sudah jelas, statusnya jelas, sudah ada pembayaran pertama Rp10 M. Sekarang kami meminta sisanya Rp18 miliar yang tak kunjung dibayar Pemprov Sulsel,” kata Asher.

Alasan Pemprov Sulsel dan Kondisi Keuangan Daerah

Perwakilan Biro Hukum, Mauli Yadi Rauf, menjelaskan tidak memasukkan pembayaran pada 2025 dan 2026 karena kondisi keuangan Pemprov Sulsel yang sulit.

Dia merinci kronologi utang tersebut yang diawali dengan permohonan ke pengadilan pada 5 Desember 2024.

Baca Juga: 
Sengketa Lahan Stadion Sudiang Memanas, Ahli Waris Datangi Dispora Sulsel Tuntut Kejelasan Hukum

“Itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian kami,” kata Mauli.

Pengadilan kemudian mengesahkan kepemilikan lahan, sehingga pembayaran tahap pertama sebesar Rp10 miliar telah dilakukan.

Mauli menyebutkan catatan BPK yang menyarankan pembayaran ganti rugi dilakukan dua tahap, dengan tahap kedua dibayarkan sesuai kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Keuangan DPKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menekankan kunci pelunasan utang adalah kondisi keuangan daerah. Ia menegaskan pada 2026, tidak ada anggaran untuk sisa pembayaran karena pemangkasan dana transfer hingga Rp1,2 triliun.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, H Suherman, menambahkan bahwa pihaknya hanya sebagai pengguna lahan, sementara progres pembangunan Stadion Sudiang baru mencapai 1,1 persen.

“Dalam prosesnya kemarin, teman-teman penggugat (telah) datang ke Dispora mempertanyakan (soal sisa pembayaran),” kata Suherman.
“Stadion Sudiang direncanakan selesai September 2027, total luasan lahan 74,32 hektare. Kami Dispora sebagai pengguna lahan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa saran BPK terkait penyerahan pembayaran berikutnya baru diketahui setelah periodesasi anggaran 2026 berjalan.

Baca Juga: 
Sengketa Lahan Stadion Sudiang Memanas, Ahli Waris Datangi Dispora Sulsel Tuntut Kejelasan Hukum

Tekanan DPRD dan Tuntutan Penyelesaian

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dan Sekretaris Abd Rahman Rauf mempertanyakan mengapa sisa pembayaran lahan masih tertunda, mengingat kemampuan keuangan daerah dengan APBD mencapai Rp10 triliun.

“Ini mempermalukan Pemprov Sulsel. Kita mampu kok, keuangan kita mencapai 10 triliun lebih. Sisa ada kemauan gak membayar,” kata Kadir Halid.

Ia mencontohkan Pemprov Sulsel dapat menganggarkan proyek infrastruktur ratusan miliar, namun utang lahan tak kunjung diselesaikan.

Komisi D mendesak Biro Hukum, Keuangan, dan Diaspora menuntaskan pembayaran melalui APBD Perubahan.

“Bila tidak tahun ini, kita gunakan hak interpelasi. Mempertanyakan ke gubernur mengapa utang tidak dibayarkan,” kata Kadir Halid.

Asher sebelumnya juga telah mengungkap kasus ini melalui konferensi pers pada Oktober 2025, menekankan tanah seluas 20.000 meter persegi sudah jelas secara hukum dengan putusan pengadilan Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran tahap pertama telah dilakukan Desember 2024, sedangkan tahap kedua dijanjikan pada akhir Maret 2025, kemudian ditunda lagi hingga Agustus 2025 namun tetap belum terealisasi.

Baca Juga: 
Sengketa Lahan Stadion Sudiang Memanas, Ahli Waris Datangi Dispora Sulsel Tuntut Kejelasan Hukum

“Bahkan, pihak pengadilan telah bersurat kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi yang belum tuntas atas objek tanah tersebut,” kata Asher, Selasa, (21/10/2025).

SulawesiPos.com – DPRD Sulawesi Selatan, melalui Komisi D, menyoroti sengketa pembebasan lahan di lokasi GOR Sudiang, Makassar yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemprov Sulsel.

Ketua Komisi D, Kadir Halid, bersama Sekretaris H Abdul Rahman, bahkan mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi kepada gubernur jika SKPD terkait tak mampu menuntaskan pembayaran lahan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (11/3/2026) pemilik lahan yang didampingi kuasa hukumnya, Asher Tambo, menegaskan belum menerima pembayaran kedua sebesar Rp18 miliar lebih untuk lahan seluas 20.000 meter persegi.

“Secara hukum (lahan kami) sudah jelas, statusnya jelas, sudah ada pembayaran pertama Rp10 M. Sekarang kami meminta sisanya Rp18 miliar yang tak kunjung dibayar Pemprov Sulsel,” kata Asher.

Alasan Pemprov Sulsel dan Kondisi Keuangan Daerah

Perwakilan Biro Hukum, Mauli Yadi Rauf, menjelaskan tidak memasukkan pembayaran pada 2025 dan 2026 karena kondisi keuangan Pemprov Sulsel yang sulit.

Dia merinci kronologi utang tersebut yang diawali dengan permohonan ke pengadilan pada 5 Desember 2024.

Baca Juga: 
Sengketa Lahan Stadion Sudiang Memanas, Ahli Waris Datangi Dispora Sulsel Tuntut Kejelasan Hukum

“Itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian kami,” kata Mauli.

Pengadilan kemudian mengesahkan kepemilikan lahan, sehingga pembayaran tahap pertama sebesar Rp10 miliar telah dilakukan.

Mauli menyebutkan catatan BPK yang menyarankan pembayaran ganti rugi dilakukan dua tahap, dengan tahap kedua dibayarkan sesuai kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Keuangan DPKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menekankan kunci pelunasan utang adalah kondisi keuangan daerah. Ia menegaskan pada 2026, tidak ada anggaran untuk sisa pembayaran karena pemangkasan dana transfer hingga Rp1,2 triliun.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, H Suherman, menambahkan bahwa pihaknya hanya sebagai pengguna lahan, sementara progres pembangunan Stadion Sudiang baru mencapai 1,1 persen.

“Dalam prosesnya kemarin, teman-teman penggugat (telah) datang ke Dispora mempertanyakan (soal sisa pembayaran),” kata Suherman.
“Stadion Sudiang direncanakan selesai September 2027, total luasan lahan 74,32 hektare. Kami Dispora sebagai pengguna lahan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa saran BPK terkait penyerahan pembayaran berikutnya baru diketahui setelah periodesasi anggaran 2026 berjalan.

Baca Juga: 
Sengketa Lahan Stadion Sudiang Memanas, Ahli Waris Datangi Dispora Sulsel Tuntut Kejelasan Hukum

Tekanan DPRD dan Tuntutan Penyelesaian

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dan Sekretaris Abd Rahman Rauf mempertanyakan mengapa sisa pembayaran lahan masih tertunda, mengingat kemampuan keuangan daerah dengan APBD mencapai Rp10 triliun.

“Ini mempermalukan Pemprov Sulsel. Kita mampu kok, keuangan kita mencapai 10 triliun lebih. Sisa ada kemauan gak membayar,” kata Kadir Halid.

Ia mencontohkan Pemprov Sulsel dapat menganggarkan proyek infrastruktur ratusan miliar, namun utang lahan tak kunjung diselesaikan.

Komisi D mendesak Biro Hukum, Keuangan, dan Diaspora menuntaskan pembayaran melalui APBD Perubahan.

“Bila tidak tahun ini, kita gunakan hak interpelasi. Mempertanyakan ke gubernur mengapa utang tidak dibayarkan,” kata Kadir Halid.

Asher sebelumnya juga telah mengungkap kasus ini melalui konferensi pers pada Oktober 2025, menekankan tanah seluas 20.000 meter persegi sudah jelas secara hukum dengan putusan pengadilan Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran tahap pertama telah dilakukan Desember 2024, sedangkan tahap kedua dijanjikan pada akhir Maret 2025, kemudian ditunda lagi hingga Agustus 2025 namun tetap belum terealisasi.

Baca Juga: 
Sengketa Lahan Stadion Sudiang Memanas, Ahli Waris Datangi Dispora Sulsel Tuntut Kejelasan Hukum

“Bahkan, pihak pengadilan telah bersurat kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi yang belum tuntas atas objek tanah tersebut,” kata Asher, Selasa, (21/10/2025).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru