Parkir Ilegal di Ruko Diamond Dikeluhkan Warga: Tarif Mahal-Tanpa Izin, Pemkot Makassar Segera Tertibkan

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menanggapi polemik terkait parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang, yang dianggap menjadi salah satu penyebab kemacetan sekaligus menuai keluhan warga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pemerintah kota akan segera menindaklanjuti pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

“Langkah ini kita ambil setelah adanya keluhan warga serta temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut,” ujarnya di Makassar, Senin (9/3/2026).

Rapat koordinasi digelar melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, PTSP, PD Parkir Makassar Raya, camat, hingga lurah setempat, untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan parkir yang belakangan menjadi sorotan publik.

Tarif Parkir Mahal Picu Keluhan Warga

Menurut Zulkifly, masalah ini bermula dari keberatan warga dan pengunjung kawasan ruko yang menilai tarif parkir terlalu tinggi dan pengelolaannya tidak optimal.

“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” katanya.

Keluhan tersebut bahkan disampaikan langsung kepada pemerintah kota sehingga memicu langkah koordinasi lintas instansi.

Pengelolaan Parkir Diduga Belum Memiliki Izin

Selain persoalan tarif, pemerintah kota menemukan indikasi masalah administrasi dalam pengelolaan parkir.

Hasil penelusuran menunjukkan pengelolaan parkir belum memiliki izin operasional resmi.

“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegas Zulkifly.

Ia menambahkan, ketiadaan izin berpotensi membuat standar pengelolaan parkir yang layak tidak terpenuhi.

“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.

Dua Pelanggaran Jadi Dasar Penertiban

Dari hasil rapat koordinasi, pemerintah kota menemukan dua hal utama yang menjadi dasar rencana penertiban di kawasan Ruko Diamond:

Keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah.

Tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah.

“Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” kata Zulkifly.

Karakteristik Ruko Berbeda dengan Mal

Zulkifly menjelaskan, pengelolaan parkir di kawasan ruko memiliki karakteristik berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal karena setiap ruko dimiliki oleh pemilik berbeda dengan sertifikat masing-masing.

“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar kini menyiapkan langkah penertiban sekaligus solusi pengelolaan parkir yang lebih tertib agar tidak lagi memicu kemacetan dan keluhan masyarakat.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menanggapi polemik terkait parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang, yang dianggap menjadi salah satu penyebab kemacetan sekaligus menuai keluhan warga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pemerintah kota akan segera menindaklanjuti pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

“Langkah ini kita ambil setelah adanya keluhan warga serta temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut,” ujarnya di Makassar, Senin (9/3/2026).

Rapat koordinasi digelar melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, PTSP, PD Parkir Makassar Raya, camat, hingga lurah setempat, untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan parkir yang belakangan menjadi sorotan publik.

Tarif Parkir Mahal Picu Keluhan Warga

Menurut Zulkifly, masalah ini bermula dari keberatan warga dan pengunjung kawasan ruko yang menilai tarif parkir terlalu tinggi dan pengelolaannya tidak optimal.

“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” katanya.

Keluhan tersebut bahkan disampaikan langsung kepada pemerintah kota sehingga memicu langkah koordinasi lintas instansi.

Pengelolaan Parkir Diduga Belum Memiliki Izin

Selain persoalan tarif, pemerintah kota menemukan indikasi masalah administrasi dalam pengelolaan parkir.

Hasil penelusuran menunjukkan pengelolaan parkir belum memiliki izin operasional resmi.

“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegas Zulkifly.

Ia menambahkan, ketiadaan izin berpotensi membuat standar pengelolaan parkir yang layak tidak terpenuhi.

“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.

Dua Pelanggaran Jadi Dasar Penertiban

Dari hasil rapat koordinasi, pemerintah kota menemukan dua hal utama yang menjadi dasar rencana penertiban di kawasan Ruko Diamond:

Keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah.

Tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah.

“Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” kata Zulkifly.

Karakteristik Ruko Berbeda dengan Mal

Zulkifly menjelaskan, pengelolaan parkir di kawasan ruko memiliki karakteristik berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal karena setiap ruko dimiliki oleh pemilik berbeda dengan sertifikat masing-masing.

“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar kini menyiapkan langkah penertiban sekaligus solusi pengelolaan parkir yang lebih tertib agar tidak lagi memicu kemacetan dan keluhan masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru