Dua Pelaku Penembakan Senjata Mainan di Gowa Ditangkap Polisi, Korban Anak Alami Luka di Mata

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi penembakan menggunakan senjata mainan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial SA (19) dan MSM (18).

Keduanya ditangkap oleh tim kepolisian di Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, pada Jumat (6/3/2026).

Setelah diamankan, para pelaku kemudian dibawa ke Pos Jatanras Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi.

“Alhamdulillah berhasil mengamankan dua terduga pelaku terkait kasus penganiayaan,” ujar Aldy saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika seorang remaja berinisial RA (15) sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya setelah menunaikan salat tarawih.

Tak lama kemudian, dua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

Tanpa alasan jelas, keduanya kemudian menembakkan senjata mainan yang menggunakan peluru berbahan gel secara acak ke arah warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga: 
Polres Gowa Tetapkan Tersangka Pembalakan Ilegal Hutan Lindung Erelembang Gowa

“Penembakan dilakukan secara acak dengan menggunakan senjata mainan,” jelasnya.

Salah satu tembakan mengenai mata kanan korban, sehingga korban harus segera mendapatkan penanganan medis.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa anaknya ke rumah sakit.

Menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, yakni dua pucuk senjata mainan lengkap dengan tempat pelurunya.

“Kemudian ada satu unit kendaraan bermotor,” tambahnya.

Kapolres Gowa menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apapun. Pelaku melakukan penembakan secara acak kepada orang yang dilalui di jalan,” ungkap Aldy.

Terancam Hukuman Penjara

Meski hanya menggunakan senjata mainan, aksi tersebut tetap dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan luka serius.

Baca Juga: 
Aksi Tembak-tembakan Omega di Makassar Ganggu Ketertiban, Wali Kota Appi: Ini Tak Boleh Dibiarkan

Apalagi korban dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi penembakan menggunakan senjata mainan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial SA (19) dan MSM (18).

Keduanya ditangkap oleh tim kepolisian di Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, pada Jumat (6/3/2026).

Setelah diamankan, para pelaku kemudian dibawa ke Pos Jatanras Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi.

“Alhamdulillah berhasil mengamankan dua terduga pelaku terkait kasus penganiayaan,” ujar Aldy saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika seorang remaja berinisial RA (15) sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya setelah menunaikan salat tarawih.

Tak lama kemudian, dua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

Tanpa alasan jelas, keduanya kemudian menembakkan senjata mainan yang menggunakan peluru berbahan gel secara acak ke arah warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga: 
Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jelly, Mata Terluka Parah Saat Nongkrong Usai Tarawih

“Penembakan dilakukan secara acak dengan menggunakan senjata mainan,” jelasnya.

Salah satu tembakan mengenai mata kanan korban, sehingga korban harus segera mendapatkan penanganan medis.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa anaknya ke rumah sakit.

Menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, yakni dua pucuk senjata mainan lengkap dengan tempat pelurunya.

“Kemudian ada satu unit kendaraan bermotor,” tambahnya.

Kapolres Gowa menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apapun. Pelaku melakukan penembakan secara acak kepada orang yang dilalui di jalan,” ungkap Aldy.

Terancam Hukuman Penjara

Meski hanya menggunakan senjata mainan, aksi tersebut tetap dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan luka serius.

Baca Juga: 
Aksi Tembak-tembakan Omega di Makassar Ganggu Ketertiban, Wali Kota Appi: Ini Tak Boleh Dibiarkan

Apalagi korban dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru