SulawesiPos.com – Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menuai sorotan publik.
Dalam keterangan yang diunggah di Akun Sosial Media Kemenag, Sabtu (28/2/2026) malam, Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya.
Menag menjelaskan, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Ia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurutnya, sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi sehingga menjadi motor pembangunan sosial dan ekonomi.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Respons Majelis Ulama Indonesia
Sebelumnya, potongan video pernyataan Menag yang menyebut frasa “meninggalkan zakat” memicu respons dari sejumlah pimpinan MUI.
Ketua Umum MUI, M Anwar Iskandar, menilai pilihan diksi tersebut sangat jelas dan berpotensi bertentangan dengan syariat Islam.
“Kata yang dipilih oleh Menag sangat shorih (jelas) yaitu ‘Meninggalkan Zakat’ sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju. Di sini titik lemah narasi itu,” ujarnya.
Ia menegaskan zakat bukan sekadar filantropi sukarela, melainkan kewajiban yang menjadi bagian dari rukun Islam. Ia juga mengingatkan sejarah Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq yang memerangi kelompok penolak zakat (mani’u az-zakat), sebagai bukti pentingnya kedudukan zakat dalam Islam.
Senada, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 merujuk pada zakat wajib, bukan sedekah sunnah.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi Gusrizal Gazahar menyatakan dapat memahami maksud Menag untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat, namun menilai narasinya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, sebelumnya menjelaskan bahwa pernyataan Menag merupakan ajakan mengoptimalkan filantropi Islam, bukan mengesampingkan zakat.
Dalam paparan lengkapnya, Menag menekankan agar umat Islam, khususnya kelompok mampu (aghniya) tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi juga memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
“Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” demikian penegasan tersebut.

