SulawesiPos.com – Buron narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang diduga menjadi supplier sekaligus penyetor dana kepada mantan Kapolres Bima Kota akhirnya ditangkap aparat Bareskrim Polri.
Ko Erwin diringkus tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Dalam proses penangkapan, ia sempat melawan sehingga petugas terpaksa menembak bagian kakinya.
“Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan dilakukan sehari setelah surat daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan dan disebarkan ke seluruh jajaran kepolisian.
Nama Ko Erwin mencuat dalam pengembangan kasus dugaan aliran dana narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut, dari hasil pemeriksaan terungkap adanya penyerahan uang hasil peredaran gelap narkoba sepanjang Juni hingga November 2025.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” jelas Eko.
Didik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB atas dugaan menerima aliran dana tersebut.
Aliran dana itu disebut berasal dari jaringan narkoba yang beroperasi di Bima, NTB, dengan Ko Erwin sebagai salah satu aktor kunci.
Keterkaitan antara Ko Erwin dan Didik terungkap melalui pemeriksaan terhadap Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang merupakan bawahan langsung Didik saat itu.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan indikasi bahwa uang dari jaringan narkoba disalurkan melalui Maulangi sebelum sampai ke Didik.
Selain dugaan aliran dana, Didik juga terseret kasus terpisah terkait kepemilikan narkoba.
Ia dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Penangkapan Ko Erwin menjadi titik penting dalam pengungkapan jaringan narkoba yang diduga melibatkan aparat penegak hukum di wilayah Bima.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap struktur jaringan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan relasi antara bandar narkoba dan pejabat kepolisian di tingkat daerah.

