26 C
Makassar
25 February 2026, 18:33 PM WITA

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Nasional, Berkedok Adopsi Fiktif Lewat Medsos

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi bayi melalui media sosial.

Jaringan ini terdeteksi beroperasi lintas wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.

Bayi Dihargai Hingga Rp80 Juta

Bayi-bayi tersebut diperjualbelikan dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta per bayi.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau harga perantara Rp 15 sampai dengan Rp 80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” jelas Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan polisi model A diterima pada 21 November 2025.

Tetapkan 12 Orang Tersangka-Selamatkan 7 Bayi

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan dalam proses pengungkapan, Bareskrim Polri melibatkan sejumlah satuan kerja, mulai dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), hingga Densus 88 Antiteror.

“Kita kembangkan oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum juga dengan Densus 88 Antiteror sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” lanjut Nunung.

Hingga 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

Para tersangka berasal dari berbagai peran, mulai dari perantara hingga orang tua kandung yang menjual bayinya sendiri.

“Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya,” tegas Nunung.

Pengembangan Kasus Bilqis Makassar

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi bernama Bilqis di Makassar yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Nunung menegaskan bahwa Polri tidak berhenti pada penanganan kasus penculikan semata, melainkan menelusuri lebih jauh hingga menemukan jaringan perdagangan bayi berskala nasional.

“Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar,” ungkap Nunung.

“Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis ya. Nah itu tidak cukup sampai di situ sehingga ini kita kembangkan oleh tim,” tambah dia.

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi bayi melalui media sosial.

Jaringan ini terdeteksi beroperasi lintas wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.

Bayi Dihargai Hingga Rp80 Juta

Bayi-bayi tersebut diperjualbelikan dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta per bayi.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau harga perantara Rp 15 sampai dengan Rp 80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” jelas Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan polisi model A diterima pada 21 November 2025.

Tetapkan 12 Orang Tersangka-Selamatkan 7 Bayi

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan dalam proses pengungkapan, Bareskrim Polri melibatkan sejumlah satuan kerja, mulai dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), hingga Densus 88 Antiteror.

“Kita kembangkan oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum juga dengan Densus 88 Antiteror sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” lanjut Nunung.

Hingga 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

Para tersangka berasal dari berbagai peran, mulai dari perantara hingga orang tua kandung yang menjual bayinya sendiri.

“Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya,” tegas Nunung.

Pengembangan Kasus Bilqis Makassar

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi bernama Bilqis di Makassar yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Nunung menegaskan bahwa Polri tidak berhenti pada penanganan kasus penculikan semata, melainkan menelusuri lebih jauh hingga menemukan jaringan perdagangan bayi berskala nasional.

“Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar,” ungkap Nunung.

“Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis ya. Nah itu tidak cukup sampai di situ sehingga ini kita kembangkan oleh tim,” tambah dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/