Harga Emas Antam Hari Ini 21 Februari 2026 Tembus Rp3.012.000 per Gram

SulawesiPos.com – Harga emas Antam hari ini, Sabtu (21/2/2026) pukul 11.00 WIB, melonjak dan kembali menembus level Rp3 juta per gram.

Berdasarkan pembaruan harga terbaru, emas batangan produksi Antam naik Rp68.000 dibanding harga pembukaan pagi.

Sebelumnya, pada awal perdagangan, harga emas masih berada di posisi Rp2.944.000 per gram.

Kini, harga emas Antam tercatat Rp3.012.000 per gram, sekaligus kembali melewati level Rp3 juta yang menjadi perhatian pelaku pasar dan investor.

Kenaikan ini memperkuat tren penguatan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah dinamika ekonomi global.

Pilihan Pecahan Emas Antam

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Variasi ini memudahkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi maupun koleksi logam mulia.

Investor disarankan memantau pergerakan harga secara berkala karena fluktuasi dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas dunia dan nilai tukar rupiah.

BACA JUGA: 
Harga Emas Antam di Makassar Makin Merosot, Hari Ini Turun Rp6.000 Per Gram

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berat Emas Harga
0,5 gram Rp 1.556.000
1 gram Rp 3.012.000
2 gram Rp 5.964.000
3 gram Rp 8.921.000
5 gram Rp 14.835.000
10 gram Rp 29.615.000
25 gram Rp 73.912.000
50 gram Rp 147.745.000
100 gram Rp 295.412.000
250 gram Rp 738.265.000
500 gram Rp 1.476.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp 2.952.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Ketentuan perpajakan transaksi emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Berikut rinciannya:

1. Pajak Buyback (Penjualan Kembali)

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

2. Pajak Pembelian Emas

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: 
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 4 Maret 2026: Galeri24 dan UBS Turun

Dengan harga yang kembali menembus Rp3 juta per gram, pergerakan emas Antam hari ini menjadi perhatian utama bagi investor maupun masyarakat yang ingin melakukan pembelian atau menjual kembali logam mulia.

SulawesiPos.com – Harga emas Antam hari ini, Sabtu (21/2/2026) pukul 11.00 WIB, melonjak dan kembali menembus level Rp3 juta per gram.

Berdasarkan pembaruan harga terbaru, emas batangan produksi Antam naik Rp68.000 dibanding harga pembukaan pagi.

Sebelumnya, pada awal perdagangan, harga emas masih berada di posisi Rp2.944.000 per gram.

Kini, harga emas Antam tercatat Rp3.012.000 per gram, sekaligus kembali melewati level Rp3 juta yang menjadi perhatian pelaku pasar dan investor.

Kenaikan ini memperkuat tren penguatan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah dinamika ekonomi global.

Pilihan Pecahan Emas Antam

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Variasi ini memudahkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi maupun koleksi logam mulia.

Investor disarankan memantau pergerakan harga secara berkala karena fluktuasi dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas dunia dan nilai tukar rupiah.

BACA JUGA: 
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Minggu 15 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,25 Juta

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berat Emas Harga
0,5 gram Rp 1.556.000
1 gram Rp 3.012.000
2 gram Rp 5.964.000
3 gram Rp 8.921.000
5 gram Rp 14.835.000
10 gram Rp 29.615.000
25 gram Rp 73.912.000
50 gram Rp 147.745.000
100 gram Rp 295.412.000
250 gram Rp 738.265.000
500 gram Rp 1.476.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp 2.952.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Ketentuan perpajakan transaksi emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Berikut rinciannya:

1. Pajak Buyback (Penjualan Kembali)

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

2. Pajak Pembelian Emas

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: 
Emas Antam di Makassar Kembali Naik, Harga 1 Gram Capai Rp2.602.000

Dengan harga yang kembali menembus Rp3 juta per gram, pergerakan emas Antam hari ini menjadi perhatian utama bagi investor maupun masyarakat yang ingin melakukan pembelian atau menjual kembali logam mulia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru