Klaim 40 Ribu Peserta PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi, Kemensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

SulawesiPos.com – Kementerian Sosial mencatat lebih dari 40 ribu peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan telah mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan hingga Senin (16/2/2026).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyebut jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data.

“Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan,” ujarnya usai konferensi pers di Jakarta.

Dari total pengajuan reaktivasi, sekitar 2.000 peserta tercatat telah beralih status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Kemensos menilai dinamika tersebut menunjukkan proses pembaruan data berjalan produktif sesuai tujuan, yakni memastikan bantuan iuran kesehatan pemerintah diterima kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin pada Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski sudah beralih ke jalur mandiri, pemerintah tetap melakukan verifikasi lanjutan.

“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan cross-check untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI,” kata Mensos.

BACA JUGA: 
Paripurna DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026–2031

Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan dan pencocokan data peserta dilakukan rutin setiap bulan guna meningkatkan akurasi basis data penerima bantuan sosial.

Sebelumnya, Kemensos menggandeng lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama tim Badan Pusat Statistik untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta yang dinonaktifkan.

Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi faktual peserta sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.

Kemensos menegaskan penonaktifan kepesertaan tidak mengurangi total penerima bantuan.

Langkah itu dilakukan untuk mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu (Desil 6-10) kepada kelompok tidak mampu (Desil 1-5), berdasarkan usulan pemerintah daerah serta hasil pemutakhiran data nasional.

SulawesiPos.com – Kementerian Sosial mencatat lebih dari 40 ribu peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan telah mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan hingga Senin (16/2/2026).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyebut jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data.

“Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan,” ujarnya usai konferensi pers di Jakarta.

Dari total pengajuan reaktivasi, sekitar 2.000 peserta tercatat telah beralih status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Kemensos menilai dinamika tersebut menunjukkan proses pembaruan data berjalan produktif sesuai tujuan, yakni memastikan bantuan iuran kesehatan pemerintah diterima kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin pada Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski sudah beralih ke jalur mandiri, pemerintah tetap melakukan verifikasi lanjutan.

“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan cross-check untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI,” kata Mensos.

BACA JUGA: 
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Praktis Lewat HP!

Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan dan pencocokan data peserta dilakukan rutin setiap bulan guna meningkatkan akurasi basis data penerima bantuan sosial.

Sebelumnya, Kemensos menggandeng lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama tim Badan Pusat Statistik untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta yang dinonaktifkan.

Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi faktual peserta sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.

Kemensos menegaskan penonaktifan kepesertaan tidak mengurangi total penerima bantuan.

Langkah itu dilakukan untuk mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu (Desil 6-10) kepada kelompok tidak mampu (Desil 1-5), berdasarkan usulan pemerintah daerah serta hasil pemutakhiran data nasional.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru