Putri Dakka melaporkan balik Walik Gubernur Sulsel setelah status tersangkanya resmi dicabut. Laporan tersebut diarahkan kepada Fatmawati Rusdi atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik terkait sengketa bisnis kosmetik.
Partai NasDem Sulsel tidak memasukkan nama Putri Dakka dalam daftar calon anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW). Satu kursi DPR Fraksi NasDem lowong setelah Rusdi Masse mengundurkan diri dan kini sudah menjadi kader PSI.
Polda Sulsel resmi menghentikan penyidikan kasus Putri Dakka setelah bukti pelunasan diserahkan. Status tersangka dicabut melalui penerbitian SP3, kuasa hukum tempuh langkah hukum lanjutan.
Mantan caleg DPR RI Putri Dakka melaporkan penyidik Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan umrah dengan kerugian Rp3,6 miliar.
Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan penipuan program umrah subsidi dan iPhone subsidi yang disebut merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan program umrah. Kerugian korban dilaporkan mencapai miliaran rupiah dari puluhan jamaah.