TAG

Penutupan Tempat Hiburan

THM dan Panti Pijat di Makassar Ditutup Selama Ramadan, Pemkot Terbitkan Surat Edaran

Pemkot Makassar menutup sementara tempat hiburan malam dan panti pijat selama Ramadan 1447 H. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran untuk menjaga kekhusyukan ibadah.

Berita Terbaru