Isu pemekaran provinsi Luwu Raya kembali mencuat beberapa hari terakhir. Akan tetapi ada beberapa syarat untuk terpenuhinya izin pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diatur oleh Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dan juga putra asli daerah Luwu, Armin Mustamin Toputiri memberi pandangan tentang isu pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Diskusi publik yang bertajuk Pemekaran Luwu Raya akan digelar Rabu (28/1/2026) pagi ini pukul 10.00 Wita di Ruang Redaksi SulawesiPos.com di AAS Building Lantai 4, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.