Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menender pembangunan RS Regional di Kabupaten Luwu dengan anggaran Rp250 miliar, lengkap fasilitas modern dan layanan rujukan untuk Luwu Raya.
Isu pemekaran provinsi Luwu Raya kembali mencuat beberapa hari terakhir. Akan tetapi ada beberapa syarat untuk terpenuhinya izin pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diatur oleh Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014.
Pembentukan Provinsi Luwu Raya tinggal selangkah lagi. Moratorium pembentukan DOB atau Daerah Otonom Baru ternyata sudah dibuka, tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto dan peraturan pemerintah.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menekankan pemenuhan syarat administratif, termasuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, sebagai faktor utama dalam wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan Armin Mustamin Toputiri mempertanyakan keberadaan dan dasar hukum surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut telah ditandatangani Datu Luwu dan para pejabat daerah.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dan juga putra asli daerah Luwu, Armin Mustamin Toputiri memberi pandangan tentang isu pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Wacana pemekaran Luwu Raya kembali menguat. Forum diskusi SulawesiPos.com menyoroti warisan sejarah Luwu, peran Andi Djemma, serta perspektif akademik dan pemerintahan daerah.
Diskusi publik yang bertajuk Pemekaran Luwu Raya akan digelar Rabu (28/1/2026) pagi ini pukul 10.00 Wita di Ruang Redaksi SulawesiPos.com di AAS Building Lantai 4, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.