Komnas HAM meminta akses ke TNI untuk memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Komnas HAM menyebut penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah mencapai 80 persen, namun masih menunggu visum dan keterangan korban.
Komnas HAM memeriksa Polda Metro Jaya terkait kasus air keras terhadap aktivis KontraS. Empat terduga pelaku dari BAIS TNI telah diamankan, sementara dugaan keterlibatan sipil masih didalami.
Komnas HAM mendalami kondisi medis dan psikologis Andrie Yunus pasca penyiraman zat kimia, sebagai dasar penyusunan rekomendasi dan perlindungan hak korban.
Komnas HAM membentuk tim khusus dan menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM untuk memperkuat perlindungan dan mendesak pengusutan cepat kasus penyiraman air keras.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak yang wajib dilindungi negara. Pernyataan itu disampaikan menyusul dugaan teror terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.