Kasus TPKS Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi masih berjalan. Mendiktisaintek belum memutuskan nasib jabatan rektor meski penyelidikan UU ITE telah dihentikan.
Pelapor kasus dugaan kekerasan seksual Rektor UNM nonaktif menilai penanganan perkara melenceng dari jalur. Ia menegaskan yang dihentikan hanya laporan UU ITE, sementara laporan TPKS masih berproses dan akan diarahkan ke Ditres PPA-PPO Polda Sulsel.
Pelapor kasus dugaan kekerasan seksual di UNM kebingungan atas SP3 yang beredar. Ia menegaskan yang dihentikan hanya laporan UU ITE, sementara laporan utama berbasis UU TPKS masih berproses di Polda Sulsel.
Polda Sulsel menghentikan kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor nonaktif UNM, Prof. Karta Jayadi. Meski begitu, pelapor menyatakan tak menyerah dan berencana mengajukan laporan baru.