Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi setelah dipecat melalui sidang KKEP. Mabes Polri menjelaskan mutasi tersebut hanya untuk proses administrasi pemecatan.
Bareskrim Polri membawa enam tersangka kasus narkoba di NTB ke Jakarta, termasuk eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengonfrontir keterangan dan mendalami jejaring dengan bandar Erwin Iskandar.
Bandar narkoba Ko Erwin yang diduga menjadi supplier dan penyetor dana Rp2,8 miliar ke mantan Kapolres Bima Kota ditangkap Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia.
Buron narkoba Ko Erwin ditembak saat hendak kabur ke Malaysia dan ditangkap Bareskrim Polri. Penangkapan ini membuka dugaan aliran dana Rp2,8 miliar ke mantan Kapolres Bima Kota yang kini terancam hukuman mati.
Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro terus berjalan setelah ia diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui sidang etik pada Kamis (19/2/2026)
Komisi III DPR mendukung langkah tegas Polri menindak AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkoba, menilai hal itu bukti komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Berdasarkan pendalaman penyidik Bareskrim Polri, mantan Kapolres Bima Kota itu menyimpan berbagai jenis narkotika yang diduga untuk dikonsumsi pribadi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba Bareskrim) Polri memberi keterangan terkait terungkapnya kasus Kapolres Bima Kota yang dinonaktifkan sejak Rabu (11/2/2026).
Kasus dugaan aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang disebut terkait permintaan mobil Alphard dan kesepakatan peredaran sabu di Bima.