Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyambut positif vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras Faizati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa aktivitas akademik, seperti diskusi dan pengkajian ilmiah mengenai paham Komunisme, Marxisme, maupun Leninisme, tidak dapat dipidana.
Habiburokhman angkat bicara mengenai beberapa gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman menjelaskan bahwa konstruksi hukum dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah didesain sedemikian rupa untuk melindungi kebebasan berpendapat dan memastikan proses hukum berjalan secara proporsional.