Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu.
Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan pidana mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus 2 ton sabu di PN Batam. DPR menekankan hukuman mati dalam KUHP baru adalah alternatif terakhir yang harus diterapkan sangat selektif.
Hotman Paris memberikan bantuan hukum gratis kepada Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu. Pledoi dijadwalkan dibacakan di PN Batam pekan depan.
Kejagung memastikan enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Batam dituntut hukuman mati berdasarkan fakta sidang. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, membantah mengetahui muatan narkotika di kapal Sea Dragon.