Kejaksaan Negeri Takalar menahan kepala sekolah dan bendahara SMPN 2 Galesong Selatan terkait dugaan korupsi dana BOS senilai Rp319 juta, dengan modus laporan fiktif dan penggelembungan anggaran.
Kejaksaan Negeri Takalar menahan kepala sekolah dan bendahara SMPN 2 Galesong Selatan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS senilai lebih dari Rp300 juta, sebagai upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.