Aspirasi pemekaran Luwu Raya dinilai memiliki modal sejarah dan dukungan politik, namun tetap harus melalui jalur hukum sesuai undang-undang. Isu ini dibahas dalam Diskusi Luwu Raya di Makassar.
Mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan Armin Mustamin Toputiri mempertanyakan keberadaan dan dasar hukum surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut telah ditandatangani Datu Luwu dan para pejabat daerah.
Diskusi publik yang bertajuk Pemekaran Luwu Raya akan digelar Rabu (28/1/2026) pagi ini pukul 10.00 Wita di Ruang Redaksi SulawesiPos.com di AAS Building Lantai 4, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Musyawarah Daerah Kosgoro 1957 Sulawesi Selatan memutuskan menunda pemilihan ketua karena belum ada bakal calon yang mendaftar resmi sesuai AD/ART organisasi.