Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro terus berjalan setelah ia diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui sidang etik pada Kamis (19/2/2026)
Komisi III DPR mendukung langkah tegas Polri menindak AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkoba, menilai hal itu bukti komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Berdasarkan pendalaman penyidik Bareskrim Polri, mantan Kapolres Bima Kota itu menyimpan berbagai jenis narkotika yang diduga untuk dikonsumsi pribadi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba Bareskrim) Polri memberi keterangan terkait terungkapnya kasus Kapolres Bima Kota yang dinonaktifkan sejak Rabu (11/2/2026).
Kasus dugaan aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang disebut terkait permintaan mobil Alphard dan kesepakatan peredaran sabu di Bima.