Kategori: Sulsel

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Lawyer PERADI Ungkap Tahapan Pemberhentiannya

SulawesiPos.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang tidak serta-merta membuatnya langsung kehilangan jabatan.

Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Gazali Soppeng sekaligus lawyer praktik di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Mappasessu, SH, MH, menjelaskan masih terdapat tahapan administrasi pemerintahan yang harus dilalui sebelum pemberhentian resmi dilakukan.

Menurut Mappasessu, putusan MA tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses pemberhentian. Putusan itu juga bersifat final dan mengikat.

“Artinya itu merupakan verifikasi dan validasi yuridis. Jadi secara hukum itu valid dan telah terverifikasi bahwa dugaan selama ini, dugaan pelanggaran hukum, pelanggaran sumpah atau janji jabatan, atau perbuatan tercela yang dituduhkan dari DPRD Gowa terhadap Bupati adalah sah dan terbukti secara hukum,” kata Mappasessu kepada SulawesiPos.com, Rabu (7/10/2026).

Ia menambahkan, putusan MA tersebut menjadi keabsahan substansial terhadap hasil uji pendapat DPRD Gowa dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa.

“Putusan uji pendapat Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

DPRD Gowa Kembali Bersidang

Meski putusan MA telah keluar, Mappasessu menegaskan pemberhentian Bupati Gowa tidak berlangsung otomatis.

Masih diperlukan SK pemberhentian yang menjadi bagian dari tahapan administrasi pemerintahan.

“Secara putusan Mahkamah Agung ini tidak langsung secara otomatis memberhentikan seketika. Masih ada proses selanjutnya yang mesti dilewati secara hukum administrasi negara,” jelasnya.

Menurut dia, putusan MA menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk kembali menggelar rapat paripurna. Hasil paripurna kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses hingga penerbitan SK pemberhentian.

Mappasessu menjelaskan, terdapat batas waktu 30 hari bagi Mendagri untuk memproses penerbitan SK setelah hasil paripurna DPRD diterima.

“Jadi mesti bersidang dulu DPRD, baru hasilnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur Sulawesi Selatan,” katanya.

Dengan demikian, menurut dia, putusan MA belum menjadi titik akhir secara administratif karena masih terdapat rangkaian proses setelah putusan tersebut.

Tidak Ada Banding, Ada Opsi Gugatan PTUN

Mappasessu mengatakan, tidak tersedia upaya hukum berupa banding, kasasi maupun peninjauan kembali terhadap putusan MA dalam perkara uji pendapat tersebut.

Namun, ia menyebut masih terdapat kemungkinan langkah hukum lain yang dapat ditempuh apabila nantinya SK pemberhentian diterbitkan.

Salah satu opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut bukan ditujukan untuk membatalkan putusan MA, melainkan menguji SK pemberhentian yang diterbitkan Mendagri.

“Gugatan itu bukan terkait putusan Mahkamah Agungnya, tapi SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Itu bisa saja dimasukkan di PTUN untuk diperiksa apakah formalitas penerbitan SK tersebut sesuai dengan aturan hukum atau tidak,” tuturnya.

Meski demikian, Mappasessu menekankan bahwa gugatan ke PTUN tidak otomatis menghentikan atau menunda pelaksanaan SK pemberhentian.

Jika dalam prosesnya PTUN menemukan adanya cacat prosedural dan mengabulkan gugatan, kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan keputusan administrasi tersebut. Namun, hal itu bergantung pada putusan pengadilan.

Wakil Bupati Berpotensi Jalankan Pemerintahan

Mappasessu juga menjelaskan mengenai keberlanjutan pemerintahan Kabupaten Gowa apabila SK pemberhentian Bupati telah diterbitkan.

Menurut dia, Wakil Bupati Gowa dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati oleh Gubernur Sulawesi Selatan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Begitu SK pemberhentian terbit, segera Gubernur Sulawesi Selatan itu menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Pejabat Pelaksana Tugas, ya, PLT,” katanya.

Penunjukan tersebut dilakukan sampai terdapat Bupati definitif. Untuk pengisian jabatan definitif, DPRD Gowa kembali menjalankan mekanisme rapat paripurna untuk mengusulkan pengisian jabatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Mappasessu menilai rangkaian tersebut menunjukkan bahwa putusan MA merupakan dasar penting dalam proses pemberhentian, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan tahapan administratif hingga pengisian jabatan berikutnya.

Nur Ainun Afiah

Bagikan
Diterbitkan oleh
Nur Ainun Afiah
Tag: Bupati Gowa Husnia Talenrang Lawyer PERADI Mappasessu