Categories: Sulsel

Buronan 6 Tahun Kejati Jatim Ditangkap di Maros, Gelapkan Dana Rp6,5 Miliar

SulawesiPos.com – Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Robby Sulistio Handoko (48), ditangkap tim gabungan di Pabbentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Robby diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya terlacak di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI, Tim Intelijen Kejari Maros, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.

Robby yang merupakan pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi itu menjadi buronan dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, Robby terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan dana deposito milik nasabah senilai Rp6,5 miliar.

Dana tersebut seharusnya menjadi hak nasabah, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah aset properti.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Dititipkan di Rutan Kejari Makassar

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, proses pengamanan berlangsung lancar karena Robby bersikap kooperatif saat ditemukan tim gabungan.

“Saat diamankan oleh tim gabungan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan di lokasi berjalan lancar dan kondusif,” jelas Soetarmi, Kamis malam (17/9/2026).

Setelah diamankan, Robby kemudian dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Makassar.

Ia akan menjalani proses selanjutnya setelah Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur tiba di Sulsel.

Tim tersebut nantinya membawa Robby untuk menjalani eksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum.

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam menemukan dan mengamankan terpidana tersebut.

Menurutnya, penangkapan itu menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah memiliki putusan.

“Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti,” tegas Syarifuddin.

Ia kembali menekankan bahwa pencarian terhadap para buronan akan terus dilakukan. Syarifuddin juga mengimbau seluruh DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven),” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian perkara, laporan awal terhadap Robby tercatat pada 30 November 2018. Dalam laporan tersebut, ia selaku ketua koperasi diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga Robby diputus bersalah dalam perkara penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 dan menjadi buronan selama 6 tahun.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Buronan Ditangkap Kejati Jatim Robby Sulistio Handoko