Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga menemukan adanya transaksi atau aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam penyidikan awal, polisi menemukan dana sebesar Rp1.861.320.000 masuk ke rekening penampungan yang disebut milik seorang tenaga honorer.
Hingga kini, penyidik Unit Tipikor Polresta Gowa telah memeriksa 58 saksi untuk mengembangkan perkara tersebut.

