7 Orang Diamankan dalam Kasus Dugaan Tembakau Sintetis di Bulukumba, Sejumlah Remaja Terlibat

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan tujuh orang dalam penanganan kasus dugaan peredaran tembakau sintetis (sintek) di sejumlah lokasi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena sejumlah orang yang diamankan masih berusia remaja dan diduga menyasar kalangan pelajar.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin membenarkan adanya tujuh orang yang diamankan dalam perkara tersebut.

Seluruhnya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Benar, saat ini ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan peredaran tembakau sintetis. Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Salehuddin, Senin (24/8/2026).

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi disebut menyita 30 saset plastik kecil berisi tembakau yang diduga telah dicampur atau disemprot cairan sintetis.

Polisi juga menemukan dua botol kecil berisi cairan yang diduga berkaitan dengan tembakau sintetis.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Sabu di Bulukumba Ditangkap, Polisi Sita Narkoba 11 Gram

Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Penindakan terhadap tujuh orang tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) di beberapa lokasi di Bulukumba.

Sebagian terduga diamankan di wilayah Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, sebelum penyidik melakukan pengembangan ke lokasi lain.

AKP Salehuddin mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peredaran tembakau sintetis melibatkan kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya.

Polisi kini masih menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tembakau sintetis tersebut.

Tembakau sintetis sendiri merupakan bahan herbal atau tembakau yang diduga dicampur dengan senyawa sintetis kanabinoid.

Zat tersebut dapat menimbulkan efek psikoaktif dan berisiko membahayakan penggunanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Rahmat Kurniawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan pendalaman terkait penindakan yang dilakukan Sat Narkoba.

Polres Bulukumba juga mengimbau orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  19 Tersangka Diciduk, Polres Bone Sikat Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis

Masyarakat diminta melaporkan kepada polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika atau tembakau sintetis.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan tujuh orang dalam penanganan kasus dugaan peredaran tembakau sintetis (sintek) di sejumlah lokasi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena sejumlah orang yang diamankan masih berusia remaja dan diduga menyasar kalangan pelajar.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin membenarkan adanya tujuh orang yang diamankan dalam perkara tersebut.

Seluruhnya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Benar, saat ini ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan peredaran tembakau sintetis. Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Salehuddin, Senin (24/8/2026).

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi disebut menyita 30 saset plastik kecil berisi tembakau yang diduga telah dicampur atau disemprot cairan sintetis.

Polisi juga menemukan dua botol kecil berisi cairan yang diduga berkaitan dengan tembakau sintetis.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Sabu di Bulukumba Ditangkap, Polisi Sita Narkoba 11 Gram

Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Penindakan terhadap tujuh orang tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) di beberapa lokasi di Bulukumba.

Sebagian terduga diamankan di wilayah Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, sebelum penyidik melakukan pengembangan ke lokasi lain.

AKP Salehuddin mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peredaran tembakau sintetis melibatkan kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya.

Polisi kini masih menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tembakau sintetis tersebut.

Tembakau sintetis sendiri merupakan bahan herbal atau tembakau yang diduga dicampur dengan senyawa sintetis kanabinoid.

Zat tersebut dapat menimbulkan efek psikoaktif dan berisiko membahayakan penggunanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Rahmat Kurniawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan pendalaman terkait penindakan yang dilakukan Sat Narkoba.

Polres Bulukumba juga mengimbau orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Peracikan Narkoba Cair di Maros, 84 Botol Disita

Masyarakat diminta melaporkan kepada polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika atau tembakau sintetis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru