Kantor Bupati Gowa di Sungguminasa
SulawesiPos.com — Langkah Bupati Gowa Husniah Talenrang melakukan penonaktifan dan perombakan posisi sejumlah pejabat struktural Eselon II memicu perhatian publik.
Menanggapi dinamika tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya murni merupakan bentuk penataan birokrasi dan penyegaran organisasi.
Husniah membantah anggapan bahwa rotasi dan penonaktifan pejabat ini memicu kisruh internal di lingkungan Pemkab Gowa.
Menurutnya, pembenahan birokrasi adalah hak sekaligus langkah lazim kepala daerah untuk menjaga ketertiban serta memaksimalkan kinerja pemerintahan.
”Saya rasa bukan kisruh ya. Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik. Selaku kepala daerah, saya melakukan penyegaran agar pemerintahan ini berjalan tertib sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Husniah.
Ia menambahkan, fokus utama dari restrukturisasi ini bermuara pada mutu pelayanan kepada masyarakat. Dinamika aparatur sipil negara (ASN), menurutnya, tidak boleh mengganggu stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
Meskipun kepala daerah berwenang menata birokrasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penonaktifan atau pencopotan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II tetap terikat ketat pada koridor hukum perundang-undangan (UU ASN, PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020, dan PP No. 94/2021).
Klaim “penyegaran” harus dibuktikan melalui pemenuhan parameter substantif dan administratif berikut:
1. Keabsahan Alasan Substantif
Kebijakan penonaktifan dinilai sah menurut regulasi apabila didasari salah satu dari empat kondisi:
2. Kepatuhan Prosedur Administratif dan Sistem Merit
3. Ruang Uji Hukum Bagi Pejabat Terdampak
Apabila pencopotan terindikasi mengabaikan prosedur merit atau dilakukan tanpa dasar pemeriksaan/evaluasi yang sah, pejabat yang dinonaktifkan memiliki hak menempuh: