Bupati Gowa Sitti Husniah setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026).
SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam 41 menit di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan berakhir pada pukul 21.41 WITA.
Penyidik mendalami program pengadaan seragam sekolah gratis yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Usai pemeriksaan, Husniah tidak memberikan keterangan langsung kepada awak media.
Penjelasan justru disampaikan oleh kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero.
Amirullah mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ibu Bupati kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai yang diketahui,” ujar Amirullah kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik melontarkan sekitar 18 pertanyaan yang berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
Ia menegaskan status Husniah hingga kini masih sebagai saksi dan belum ada perubahan status hukum dalam perkara tersebut.
“Kalau nanti masih diperlukan keterangannya, tentu Ibu Bupati siap memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Amirullah.
Pemeriksaan terhadap kepala daerah aktif itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui proses pengadaan program seragam sekolah gratis dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program pendidikan yang menyasar siswa di Kabupaten Gowa.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga Jumat (31/7/2026), Ditreskrimsus Polda Sulsel belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini.
Polisi juga belum merinci hasil pemeriksaan terhadap Husniah maupun pihak lain yang telah dimintai keterangan.
Polda Sulsel menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang dianggap mengetahui rangkaian proyek pengadaan seragam sekolah gratis dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.