Categories: Sulsel

Bupati Gowa Ajukan Penundaan Paripurna DPRD, Ranperda APBD Disebut Masih Berproses

SulawesiPos.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi mengajukan permohonan penundaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Penundaan ini terkait agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 000. 3. 10/1032/Bag/Umum tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa. Bupati menegaskan bahwa penundaan diperlukan hingga koordinasi kelembagaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam suratnya, Bupati Gowa menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus diajukan secara resmi oleh kepala daerah kepada DPRD.

Namun, hingga surat permohonan penundaan diterbitkan, Bupati Gowa belum pernah secara formal menyerahkan atau memberikan mandat penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Gowa. Hal ini disebabkan dokumen tersebut masih dalam proses pengikatan administrasi internal Pemerintah Kabupaten Gowa.

Selain itu, Dalam surat tersebut, Bupati menyatakan agenda Rapat Paripurna digelar tanpa koordinasi dan tanpa persetujuan kepala daerah. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama di balik permohonan penundaan tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, Bupati Gowa meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa untuk menunda dan menjadwal ulang Rapat Paripurna yang dimaksud sampai dilakukannya koordinasi kelembagaan secara resmi sesuai tata tertib,” demikian kutipan isi surat permohonan tersebut.

Surat permohonan penundaan ini tidak hanya ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, tetapi juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting.

Di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sulawesi Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat, Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, serta unsur Forkopimda Kabupaten Gowa.

Langkah Bupati Gowa ini menambah dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa. Terlebih, permohonan penundaan ini muncul di tengah agenda DPRD yang juga sedang membahas laporan Pansus Hak Angket terhadap Bupati Gowa, menunjukkan adanya ketegangan politik yang sedang berlangsung di daerah tersebut.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: DPRD Gowa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang