Kasus Pungli PBG Gowa, Ketua Kadin Jalani Pemeriksaan Enam Jam sebagai Saksi

SulawesiPos.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kali ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Ardiansyah berlangsung di Mapolres Gowa pada Senin (22/6/2026). Ia berada di ruang penyidik selama hampir enam jam untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ardiansyah tiba sekitar pukul 11.00 Wita dan baru meninggalkan gedung Satreskrim sekitar pukul 16.41 Wita.

Seusai pemeriksaan, ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung meninggalkan Mapolres Gowa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Memang benar yang bersangkutan kami periksa terkait kasus pungli PBG yang saat ini sedang ditangani Polres Gowa. Soal sejauh mana keterlibatannya, saya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik,” ujar Arman.

BACA JUGA:  Kades Labuaja Maros Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pungli Redistribusi Tanah, Jaksa Sudah Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Ardiansyah masih berstatus sebagai saksi. Keterangan yang diberikan akan dipelajari dan dicocokkan dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi lainnya.

Duduk Perkara

Kasus dugaan pungli PBG di Kabupaten Gowa sebelumnya telah memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Abdullah disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, yakni dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya dugaan aliran dana mencapai sekitar Rp1,86 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pihak-pihak yang diduga menjadi korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengembang perumahan, konsultan, pelaku usaha ritel, hingga perusahaan yang tengah mengurus perizinan bangunan.

Polres Gowa menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, maupun menikmati aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Izin PBG, Kadis Perkimtan Gowa Diduga Peras Pemohon Rp5 Juta hingga Rp50 Juta

SulawesiPos.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kali ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Ardiansyah berlangsung di Mapolres Gowa pada Senin (22/6/2026). Ia berada di ruang penyidik selama hampir enam jam untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ardiansyah tiba sekitar pukul 11.00 Wita dan baru meninggalkan gedung Satreskrim sekitar pukul 16.41 Wita.

Seusai pemeriksaan, ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung meninggalkan Mapolres Gowa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Memang benar yang bersangkutan kami periksa terkait kasus pungli PBG yang saat ini sedang ditangani Polres Gowa. Soal sejauh mana keterlibatannya, saya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik,” ujar Arman.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Izin PBG, Kadis Perkimtan Gowa Diduga Peras Pemohon Rp5 Juta hingga Rp50 Juta

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Ardiansyah masih berstatus sebagai saksi. Keterangan yang diberikan akan dipelajari dan dicocokkan dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi lainnya.

Duduk Perkara

Kasus dugaan pungli PBG di Kabupaten Gowa sebelumnya telah memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Abdullah disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, yakni dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya dugaan aliran dana mencapai sekitar Rp1,86 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pihak-pihak yang diduga menjadi korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengembang perumahan, konsultan, pelaku usaha ritel, hingga perusahaan yang tengah mengurus perizinan bangunan.

Polres Gowa menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, maupun menikmati aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar tersebut.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Gowa Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pungli Izin PBG

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru