SulawesiPos.com – Satreskrim Polres Sidrap mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pornografi berbasis daring yang diduga membuat konten erotis melalui siaran langsung di media sosial demi mendapatkan keuntungan dari gift virtual penonton.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RC (26) dan PA (25).
Mereka diamankan setelah video siaran langsung yang menampilkan aksi erotis beredar luas di masyarakat dan media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas keduanya di platform TikTok dan Instagram.
“Iya, kita sudah kita amankan, pria inisial RC dan wanita PA, pemeran dalam video yang beredar di masyarakat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Kronologi Live Streaming Bermuatan Erotis
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus tersebut bermula pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita saat keduanya melakukan live streaming melalui akun TikTok.
Dalam siaran itu, PA berperan sebagai figur utama, sementara RC mengatur jalannya interaksi dengan penonton.
Polisi mengungkapkan, RC memberikan berbagai tantangan kepada PA selama siaran berlangsung untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan jumlah gift virtual yang masuk.
“Jadi mereka ini live streaming di akun TikTok, kemudian berlanjut melalui Instagram dengan memberikan challenge agar PA mau membuka kancing bajunya, melakukan gerakan seperti jumping jack, skop dan roll,” jelas Welfrick.
Dalam siaran tersebut, penonton diminta mengirimkan gift melalui akun TikTok.
Pemenang ditentukan berdasarkan jumlah poin gift tertinggi, sementara pihak yang kalah harus menjalani hukuman atau tantangan sesuai permintaan penonton maupun lawan main.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut aktivitas tersebut bukan pertama kali dilakukan.
PA disebut telah beberapa kali membuat konten goyangan erotis di media sosial untuk mendapatkan keuntungan finansial.
“PA sudah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu, sedangkan RC mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta,” tambahnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit iPhone, pakaian yang dikenakan saat live streaming, serta rekaman video siaran langsung.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, RC dan PA terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.

