SulawesiPos.com – Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Parepare, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.
Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Amran, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan pembayaran hak mereka. Ia menuturkan, selama ini tidak ada penjelasan resmi terkait pencairan gaji, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan (tidak dibayar),” ujar Amran saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Parepare, Senin (20/4).
Amran mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menghubungi instansi terkait, namun jawaban yang diterima selalu sama.
Para guru diminta menunggu dan bersabar tanpa kepastian waktu.
“Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya ‘tunggu, sabar’. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini, bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami. Harapan kami ke depan, jika ada perpanjangan kontrak, kami dianggarkan melalui anggaran seperti OPD-OPD lain. Kami tidak berharap lagi ada penggajian dari dana BOS karena juknisnya sangat rumit,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji disebabkan perubahan aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026.
Dalam ketentuan terbaru, dana BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar gaji pegawai berstatus ASN.
“Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula kendala kami,” ujar Dede.
Ia menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan surat edaran yang memberikan relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, di bulan Maret itu sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai teman-teman PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri enam guru PPPK paruh waktu, Plt Kepala Disdikbud Parepare, Plt Kepala BKD Parepare, serta Kepala BKPSDM Parepare.

