Modus Korupsi Irigasi Toraja Utara, Kelompok Tani Didorong Beli Material Hasil Mark Up

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan di Toraja Utara kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Penetapan mantan Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas P. Datubarri, sebagai tersangka membuat kasus ini kembali mencuat, setelah sebelumnya telah menyeret pejabat lain di lingkungan dinas terkait.

Kejaksaan menyebut proyek irigasi tersebut memiliki nilai sekitar Rp8 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024.

Anggaran tersebut digunakan untuk tiga item kegiatan, yaitu persiapan sebesar Rp 360 juta, pelaksanaan konstruksi Rp 7,52 miliar, serta monitoring dan pelaporan senilai Rp 40 juta.

Program itu seharusnya dijalankan secara swakelola oleh kelompok tani di 80 titik lokasi, namun dalam praktiknya diduga tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penyidikan, terungkap dugaan modus utama berupa pengaturan pembelian material melalui toko tertentu yang telah ditentukan sejak awal pelaksanaan proyek.

60 kelompok tani diduga diarahkan untuk membeli bahan dengan harga yang sudah dinaikkan atau di-mark-up.

BACA JUGA: 
Kongkalikong Lahan Gowa, Dugaan Mark Up Rp3,8 Miliar Jadi Sorotan

Selisih harga dari praktik tersebut diduga menjadi sumber keuntungan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.221.910.450 atau Rp2,22 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan serta minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan dari tersangka sebelumnya.

“Tersangka Lukas diduga kuat merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan teknis lainnya. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ungkapnya dalam penetapan tersangka di Aula Kantor Kejari Tana Toraja, Kota Makale, Senin (13/4/2026).

Desember 2025 lalu, kasus ini telah lebih dulu menjerat Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan, yang diduga berperan dalam pelaksanaan teknis pengadaan material.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut memperkuat dugaan penyimpangan tersebut, dengan mencatat adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan, termasuk indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA: 
Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Hingga kini, Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan di Toraja Utara kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Penetapan mantan Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas P. Datubarri, sebagai tersangka membuat kasus ini kembali mencuat, setelah sebelumnya telah menyeret pejabat lain di lingkungan dinas terkait.

Kejaksaan menyebut proyek irigasi tersebut memiliki nilai sekitar Rp8 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024.

Anggaran tersebut digunakan untuk tiga item kegiatan, yaitu persiapan sebesar Rp 360 juta, pelaksanaan konstruksi Rp 7,52 miliar, serta monitoring dan pelaporan senilai Rp 40 juta.

Program itu seharusnya dijalankan secara swakelola oleh kelompok tani di 80 titik lokasi, namun dalam praktiknya diduga tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penyidikan, terungkap dugaan modus utama berupa pengaturan pembelian material melalui toko tertentu yang telah ditentukan sejak awal pelaksanaan proyek.

60 kelompok tani diduga diarahkan untuk membeli bahan dengan harga yang sudah dinaikkan atau di-mark-up.

BACA JUGA: 
KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Selisih harga dari praktik tersebut diduga menjadi sumber keuntungan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.221.910.450 atau Rp2,22 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan serta minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan dari tersangka sebelumnya.

“Tersangka Lukas diduga kuat merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan teknis lainnya. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ungkapnya dalam penetapan tersangka di Aula Kantor Kejari Tana Toraja, Kota Makale, Senin (13/4/2026).

Desember 2025 lalu, kasus ini telah lebih dulu menjerat Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan, yang diduga berperan dalam pelaksanaan teknis pengadaan material.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut memperkuat dugaan penyimpangan tersebut, dengan mencatat adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan, termasuk indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA: 
Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Hingga kini, Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru