Kasus Korupsi Irigasi Toraja Utara, Mantan Kadis Pertanian Resmi Jadi Tersangka

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan di Toraja Utara.

Kali ini, mantan Kepala Dinas Pertanian setempat, Lukas P. Datubarri, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH, S.H., M.H dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari, Makale, Senin (13/4/2026).

Menurut Frendra, status tersangka terhadap Lukas ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan dari tersangka sebelumnya.

“Tersangka Lukas diduga kuat merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan teknis lainnya. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ungkap Frendra.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Desember 2025.

Frendra menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara ini.

BACA JUGA: 
Kejari Luwu Ungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Program Irigasi, Ada Suami Eks Bupati Luwu Utara

“Intinya, kami akan proses ke depan siapa saja yang terlibat dan apa masing-masing perannya,” imbuhnya.

Duduk Perkara Kasus Irigasi Perpipaan

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan irigasi perpipaan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp8 miliar, dengan realisasi Rp7,92 miliar.

Program tersebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani di 80 titik lokasi.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penggelembungan harga material pipa yang berdampak pada kerugian negara.

Tersangka sebelumnya, Titus Rappan, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material dari penyedia tertentu dengan harga yang telah di-mark-up.

Selisih harga dari praktik tersebut diduga menjadi sumber keuntungan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,22 miliar.

Temuan ini diperkuat oleh hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA: 
Kasus Korupsi Irigasi Toraja Utara, Kerugian Negara Capai Rp2,22 Miliar

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan di Toraja Utara.

Kali ini, mantan Kepala Dinas Pertanian setempat, Lukas P. Datubarri, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH, S.H., M.H dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari, Makale, Senin (13/4/2026).

Menurut Frendra, status tersangka terhadap Lukas ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan dari tersangka sebelumnya.

“Tersangka Lukas diduga kuat merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan teknis lainnya. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ungkap Frendra.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Desember 2025.

Frendra menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara ini.

BACA JUGA: 
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Wali Kota Madiun Usai Maidi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

“Intinya, kami akan proses ke depan siapa saja yang terlibat dan apa masing-masing perannya,” imbuhnya.

Duduk Perkara Kasus Irigasi Perpipaan

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan irigasi perpipaan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp8 miliar, dengan realisasi Rp7,92 miliar.

Program tersebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani di 80 titik lokasi.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penggelembungan harga material pipa yang berdampak pada kerugian negara.

Tersangka sebelumnya, Titus Rappan, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material dari penyedia tertentu dengan harga yang telah di-mark-up.

Selisih harga dari praktik tersebut diduga menjadi sumber keuntungan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,22 miliar.

Temuan ini diperkuat oleh hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA: 
Fakta-Fakta OTT KPK di PN Depok: Sengketa Lahan, Suap Rp850 Juta, hingga Dugaan Gratifikasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru