Viral Kakek 71 Tahun di Luwu Nikahi Siswi SMA, Diklaim Tanpa Unsur Paksaan

SulawesiPos.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan pernikahan beda usia ekstrem yang terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Seorang pria lanjut usia bernama H. Buhari (71) menikahi seorang gadis berinisial TA (18), yang disebut masih berstatus sebagai siswi SMA.

Peristiwa tersebut berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4/2026).

Pernikahan dengan selisih usia mencapai 53 tahun ini pun viral dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Suasana pernikahan digambarkan berlangsung meriah layaknya hajatan pada umumnya, dihadiri warga sekitar yang penasaran sekaligus menjadi saksi momen tak biasa tersebut.

Dalam foto dan video yang beredar, mempelai perempuan tampak tersenyum dan mengikuti prosesi dengan tenang.

Kepala Desa Batu Lappa Muhammad Arsad membenarkan adanya pernikahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak terlibat langsung dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya.

“Pemerintah desa hanya menerima informasi adanya acara. Kami tidak terlibat dalam proses pernikahan tersebut,” ujar Arsad saat dikonfirmasi.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari warga dan perangkat desa, pernikahan itu berlangsung tanpa adanya paksaan.

“Informasi yang kami terima, keduanya menikah atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur tekanan, dan mempelai perempuan terlihat bahagia saat acara berlangsung,” tambahnya.

Sebagian warga menanggapi sebagai hal biasa karena didasari kesepakatan kedua belah pihak.

Dari pihak keluarga, pernikahan ini disebut telah mendapatkan persetujuan orang tua.

Latar belakang ekonomi turut menjadi sorotan publik, mengingat H. Buhari dikenal sebagai sosok yang cukup mapan dengan kepemilikan kebun luas, sementara keluarga mempelai perempuan berasal dari kalangan pekerja tambak.

Peristiwa ini juga memunculkan perhatian dari sisi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

“Kalau usia 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku,” jelas Arsad.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah pernikahan tersebut telah mendapatkan dispensasi dari pengadilan atau telah tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pemerintah desa mengaku akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi batas usia pernikahan dan mendorong generasi muda untuk menyelesaikan pendidikan sebelum menikah. (mg1)

SulawesiPos.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan pernikahan beda usia ekstrem yang terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Seorang pria lanjut usia bernama H. Buhari (71) menikahi seorang gadis berinisial TA (18), yang disebut masih berstatus sebagai siswi SMA.

Peristiwa tersebut berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4/2026).

Pernikahan dengan selisih usia mencapai 53 tahun ini pun viral dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Suasana pernikahan digambarkan berlangsung meriah layaknya hajatan pada umumnya, dihadiri warga sekitar yang penasaran sekaligus menjadi saksi momen tak biasa tersebut.

Dalam foto dan video yang beredar, mempelai perempuan tampak tersenyum dan mengikuti prosesi dengan tenang.

Kepala Desa Batu Lappa Muhammad Arsad membenarkan adanya pernikahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak terlibat langsung dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya.

“Pemerintah desa hanya menerima informasi adanya acara. Kami tidak terlibat dalam proses pernikahan tersebut,” ujar Arsad saat dikonfirmasi.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari warga dan perangkat desa, pernikahan itu berlangsung tanpa adanya paksaan.

“Informasi yang kami terima, keduanya menikah atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur tekanan, dan mempelai perempuan terlihat bahagia saat acara berlangsung,” tambahnya.

Sebagian warga menanggapi sebagai hal biasa karena didasari kesepakatan kedua belah pihak.

Dari pihak keluarga, pernikahan ini disebut telah mendapatkan persetujuan orang tua.

Latar belakang ekonomi turut menjadi sorotan publik, mengingat H. Buhari dikenal sebagai sosok yang cukup mapan dengan kepemilikan kebun luas, sementara keluarga mempelai perempuan berasal dari kalangan pekerja tambak.

Peristiwa ini juga memunculkan perhatian dari sisi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

“Kalau usia 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku,” jelas Arsad.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah pernikahan tersebut telah mendapatkan dispensasi dari pengadilan atau telah tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pemerintah desa mengaku akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi batas usia pernikahan dan mendorong generasi muda untuk menyelesaikan pendidikan sebelum menikah. (mg1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru