Pengusaha Maros Klaim Rugi Rp4,16 Miliar, Mesin Penghancur Batu Diduga Tak Sesuai Kontrak

SulawesiPos.com –  Nilai transaksi miliaran rupiah tak menjamin sebuah kesepakatan berjalan mulus.

Hal itu dialami seorang pengusaha di Kabupaten Maros yang kini harus berhadapan dengan dugaan persoalan dalam pembelian mesin penghancur batu (stone crusher).

Pengusaha tersebut, Abdul Salam, mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,16 miliar setelah mesin yang dibelinya diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Transaksi pembelian itu dilakukan pada 2023 melalui PT Rasindo Abadi Jaya untuk satu paket mesin.

Mesin baru tiba setahun kemudian, tepatnya November 2024, sebelum akhirnya dilakukan serah terima pada Februari 2025 usai proses perakitan di lokasi tambang miliknya di Kecamatan Tanralili.

Salam membeli empat item, yakni satu unit Jaw Crusher 600×900, dua unit Jaw Sekunder 1200×250, dan satu unit Compound Cone 0917.

Dalam praktiknya, penggunaan mesin tersebut belum berlangsung lama. Salam menyebut durasi operasionalnya masih terbatas, bahkan tidak digunakan secara penuh setiap hari.

“Pemakaian efektif kami itu baru sekitar tujuh bulan kalau dihitung hari opersional. Bahkan hanya sekitar lima bulan jika dihitung jam kerja setiap harinya karena tidak digunakan penuh setiap hari. Kadang pemakaian hanya satu jam, kadang tiga jam, paling lama tujuh jam dalam sehari,” jelasnya Rabu (8/4/2026) dikutip JawaPos Group.

BACA JUGA: 
Merasa Ditipu Arisan Online, Warga Maros Lapor Polda Sulsel

Masalah mulai muncul pada 9 Maret 2026 saat salah satu unit mengalami kerusakan. Dari situ, kecurigaan mulai muncul setelah penjelasan teknisi dinilai tidak sesuai dengan kondisi mesin di lapangan.

Ia kemudian melakukan pemeriksaan ulang, baik terhadap dokumen maupun fisik mesin.

Dari hasil penelusuran itu, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dokumen yang tidak lengkap hingga kondisi komponen yang dipertanyakan.

“Dari awal serah terima hanya diberikan tiga sertifikat. Satu sertifikat untuk mesin compound cone tidak pernah diberikan dengan alasan tercecer,” lanjutnya.

Lebih jauh, setelah dilakukan pembongkaran, ia menduga beberapa bagian mesin bukan dalam kondisi baru.

Indikasi tersebut terlihat dari adanya bekas pengelasan, perubahan bentuk komponen, hingga tanda penggerindaan pada sejumlah bagian.

Perbedaan antara merek yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi mesin di lapangan juga semakin memperkuat kecurigaannya.

Ia bahkan menilai dokumen yang diterima semakin menguatkan dugaan penipuan.

Atas temuan tersebut, Salam telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Meski sempat ada respons berupa kunjungan teknisi, penjelasan yang diberikan dinilai belum menjawab persoalan yang ada.

BACA JUGA: 
Pria di Makassar Diduga Ditipu Proyek Bagi Hasil PT Citra Land-CV Rajawali, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Maros dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Di sisi lain, PT Rasindo Abadi Jaya membantah tudingan tersebut.

General Manager perusahaan, Jaya Ramesh, menyatakan seluruh proses penjualan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari kontrak hingga pengujian mesin.

“Proses penjualan mesin kami lakukan dengan baik. Dari mulai kontrak, pengiriman, pemasangan, dan tes serta uji coba,” ucapnya

Ia juga menilai kerusakan yang terjadi merupakan hal wajar dalam penggunaan alat berat.

Menurutnya, kondisi tersebut masih bisa diperbaiki dan bukan indikasi adanya masalah serius pada mesin.

Terkait dugaan mesin bekas maupun dokumen yang tidak sesuai, pihak perusahaan menegaskan bahwa unit yang dijual merupakan barang baru dengan kelengkapan dokumen resmi, termasuk dokumen impor dan pencatatan di Bea Cukai.

“Tidak benar. Mesin baru. Ada dokumen impor, invoice kalau dibeli dalam keadaan baru. Masuk Bea Cukai dalam keadaan baru,” tegasnya.

SulawesiPos.com –  Nilai transaksi miliaran rupiah tak menjamin sebuah kesepakatan berjalan mulus.

Hal itu dialami seorang pengusaha di Kabupaten Maros yang kini harus berhadapan dengan dugaan persoalan dalam pembelian mesin penghancur batu (stone crusher).

Pengusaha tersebut, Abdul Salam, mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,16 miliar setelah mesin yang dibelinya diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Transaksi pembelian itu dilakukan pada 2023 melalui PT Rasindo Abadi Jaya untuk satu paket mesin.

Mesin baru tiba setahun kemudian, tepatnya November 2024, sebelum akhirnya dilakukan serah terima pada Februari 2025 usai proses perakitan di lokasi tambang miliknya di Kecamatan Tanralili.

Salam membeli empat item, yakni satu unit Jaw Crusher 600×900, dua unit Jaw Sekunder 1200×250, dan satu unit Compound Cone 0917.

Dalam praktiknya, penggunaan mesin tersebut belum berlangsung lama. Salam menyebut durasi operasionalnya masih terbatas, bahkan tidak digunakan secara penuh setiap hari.

“Pemakaian efektif kami itu baru sekitar tujuh bulan kalau dihitung hari opersional. Bahkan hanya sekitar lima bulan jika dihitung jam kerja setiap harinya karena tidak digunakan penuh setiap hari. Kadang pemakaian hanya satu jam, kadang tiga jam, paling lama tujuh jam dalam sehari,” jelasnya Rabu (8/4/2026) dikutip JawaPos Group.

BACA JUGA: 
Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Comedy Mens Rea

Masalah mulai muncul pada 9 Maret 2026 saat salah satu unit mengalami kerusakan. Dari situ, kecurigaan mulai muncul setelah penjelasan teknisi dinilai tidak sesuai dengan kondisi mesin di lapangan.

Ia kemudian melakukan pemeriksaan ulang, baik terhadap dokumen maupun fisik mesin.

Dari hasil penelusuran itu, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dokumen yang tidak lengkap hingga kondisi komponen yang dipertanyakan.

“Dari awal serah terima hanya diberikan tiga sertifikat. Satu sertifikat untuk mesin compound cone tidak pernah diberikan dengan alasan tercecer,” lanjutnya.

Lebih jauh, setelah dilakukan pembongkaran, ia menduga beberapa bagian mesin bukan dalam kondisi baru.

Indikasi tersebut terlihat dari adanya bekas pengelasan, perubahan bentuk komponen, hingga tanda penggerindaan pada sejumlah bagian.

Perbedaan antara merek yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi mesin di lapangan juga semakin memperkuat kecurigaannya.

Ia bahkan menilai dokumen yang diterima semakin menguatkan dugaan penipuan.

Atas temuan tersebut, Salam telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Meski sempat ada respons berupa kunjungan teknisi, penjelasan yang diberikan dinilai belum menjawab persoalan yang ada.

BACA JUGA: 
Pria di Makassar Diduga Ditipu Proyek Bagi Hasil PT Citra Land-CV Rajawali, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Maros dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Di sisi lain, PT Rasindo Abadi Jaya membantah tudingan tersebut.

General Manager perusahaan, Jaya Ramesh, menyatakan seluruh proses penjualan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari kontrak hingga pengujian mesin.

“Proses penjualan mesin kami lakukan dengan baik. Dari mulai kontrak, pengiriman, pemasangan, dan tes serta uji coba,” ucapnya

Ia juga menilai kerusakan yang terjadi merupakan hal wajar dalam penggunaan alat berat.

Menurutnya, kondisi tersebut masih bisa diperbaiki dan bukan indikasi adanya masalah serius pada mesin.

Terkait dugaan mesin bekas maupun dokumen yang tidak sesuai, pihak perusahaan menegaskan bahwa unit yang dijual merupakan barang baru dengan kelengkapan dokumen resmi, termasuk dokumen impor dan pencatatan di Bea Cukai.

“Tidak benar. Mesin baru. Ada dokumen impor, invoice kalau dibeli dalam keadaan baru. Masuk Bea Cukai dalam keadaan baru,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru