SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene mengungkap secara rinci kronologi kasus penipuan jasa penukaran uang baru berbasis online yang menjerat seorang perempuan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari ketertarikan korban terhadap unggahan di media sosial Facebook hingga berujung kerugian belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., menerangkan bahwa penyidik telah menetapkan seorang wanita berinisial NRA (32), wiraswasta asal Makassar, sebagai tersangka dalam dugaan penipuan melalui media elektronik.
Korban Lanjutkan Kontak Lewat WhatsApp
Kasus ini berawal ketika korban bernama Dalmiah melihat unggahan di Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil.
Unggahan tersebut berasal dari akun bernama Andi Arsyila Asryi yang belakangan diketahui dikelola oleh tersangka.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang tertera dalam unggahan tersebut.
Dalam percakapan, tersangka menawarkan jasa penukaran uang dengan tambahan biaya jasa atau jastip.
Saat korban mengajukan sistem pembayaran setelah uang diterima, tersangka menolaknya dan tetap meminta pembayaran dilakukan di muka hingga lunas.
Korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI milik pelaku dengan total Rp12.200.000 dari nilai kesepakatan sebesar Rp14.320.000.
Setelah menerima dana tersebut, tersangka sempat menyampaikan bahwa uang pesanan telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan video dan pesan yang menggambarkan proses pengiriman, termasuk rekaman kendaraan yang disebut mengalami kendala di perjalanan.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang baru yang dipesan korban tidak pernah diterima.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru. Uang hasil penipuan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” jelas AKP Fredy dalam konferensi pers di ruang data Polres Majene, Rabu (8/4/2026).
Korban Lebih Dari 2 Orang
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, data transaksi keuangan, serta flashdisk yang berisi dokumen digital seperti percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, dan video yang digunakan untuk meyakinkan korban.
AKP Fredy juga mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban mencapai puluhan orang yang tersebar di berbagai daerah.
Selain di wilayah hukum Polres Majene, sedikitnya empat polres lain juga menerima laporan dengan modus serupa, salah satunya ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya penawaran jasa atau barang di media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan penawaran yang tidak jelas. Pastikan melakukan transaksi secara aman dan bijak agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkasnya.

