30 C
Makassar
6 March 2026, 12:59 PM WITA

Sidang Etik Kasat Narkoba Toraja Utara, Delapan Saksi Diperiksa di Polda Sulsel

SulawesiPos.com – Sidang etik terhadap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kepala Unit (kanit) II Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N, digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (5/3/2026).

Persidangan berlangsung di ruang Proram Polda Sulsel, lantai 4 gedung utama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, yang bertindak sebagai ketua majelis dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang melibatkan dua personel kepolisian tersebut.

Dalam proses persidangan, majelis mendalami dugaan adanya komunikasi antara oknum polisi dengan seorang bandar narkoba sebelum penentuan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat perbedaan keterangan antara kedua terduga pelanggar.

“Anggota atas nama N mengakui semuanya. Ada uang yang dari salah satu terduga mengakui (Aiptu N) tapi terduga lain (AKP AE) tidak mengakui,” ucapnya usai sidang.

Menurut Zulham, majelis sidang telah memperoleh gambaran awal mengenai peran masing-masing pihak melalui keterangan para saksi dan terduga pelanggar.

Meski begitu, proses pemeriksaan masih terus berjalan untuk memperjelas seluruh fakta yang ada.

Pada sidang perdana ini, Propam Polda Sulsel menghadirkan sekitar delapan orang saksi.

“Kemudian sidang tadi ada kita periksa kurang lebih 8 orang saksi dan itu saksinya semua kita ada di Tanah Toraja dan Toraja Utara,” jelas Zulham.

Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan perkara, termasuk seorang bandar narkoba, seorang pengedar yang memberikan kesaksian secara daring, serta beberapa saksi lain dari wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Selain saksi dari pihak penyidik, majelis juga memberikan kesempatan kepada terduga pelanggar untuk menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri dari AKP AE. Dalam persidangan, ia menyampaikan permohonan kepada majelis agar suaminya diberikan keringanan apabila terbukti melakukan kesalahan.

“Yang intinya istrinya bermohon supaya yang bersangkutan untuk diringankan atau minta maaf kalau ada suami ada kesalahan,” pungkasnya.

Duduk Perkara

Dugaan terlibatnya AKP AE dan Aiptu N diungkap langsung oleh tersangka kasus pengedaran narkoba ET alias O yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET mengaku menyetorkan uang senilai Rp13 juta kepada kedua perwira ini setiap minggu sejak September 2025.

Mulanya, polisi mengamankan 4 orang berinisal MJ, D, AD, dan ET atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu.

Saat diperiksa penyidik, salah satu tersangka ET menyebut dua nama perwira Polri yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

SulawesiPos.com – Sidang etik terhadap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kepala Unit (kanit) II Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N, digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (5/3/2026).

Persidangan berlangsung di ruang Proram Polda Sulsel, lantai 4 gedung utama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, yang bertindak sebagai ketua majelis dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang melibatkan dua personel kepolisian tersebut.

Dalam proses persidangan, majelis mendalami dugaan adanya komunikasi antara oknum polisi dengan seorang bandar narkoba sebelum penentuan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat perbedaan keterangan antara kedua terduga pelanggar.

“Anggota atas nama N mengakui semuanya. Ada uang yang dari salah satu terduga mengakui (Aiptu N) tapi terduga lain (AKP AE) tidak mengakui,” ucapnya usai sidang.

Menurut Zulham, majelis sidang telah memperoleh gambaran awal mengenai peran masing-masing pihak melalui keterangan para saksi dan terduga pelanggar.

Meski begitu, proses pemeriksaan masih terus berjalan untuk memperjelas seluruh fakta yang ada.

Pada sidang perdana ini, Propam Polda Sulsel menghadirkan sekitar delapan orang saksi.

“Kemudian sidang tadi ada kita periksa kurang lebih 8 orang saksi dan itu saksinya semua kita ada di Tanah Toraja dan Toraja Utara,” jelas Zulham.

Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan perkara, termasuk seorang bandar narkoba, seorang pengedar yang memberikan kesaksian secara daring, serta beberapa saksi lain dari wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Selain saksi dari pihak penyidik, majelis juga memberikan kesempatan kepada terduga pelanggar untuk menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri dari AKP AE. Dalam persidangan, ia menyampaikan permohonan kepada majelis agar suaminya diberikan keringanan apabila terbukti melakukan kesalahan.

“Yang intinya istrinya bermohon supaya yang bersangkutan untuk diringankan atau minta maaf kalau ada suami ada kesalahan,” pungkasnya.

Duduk Perkara

Dugaan terlibatnya AKP AE dan Aiptu N diungkap langsung oleh tersangka kasus pengedaran narkoba ET alias O yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET mengaku menyetorkan uang senilai Rp13 juta kepada kedua perwira ini setiap minggu sejak September 2025.

Mulanya, polisi mengamankan 4 orang berinisal MJ, D, AD, dan ET atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu.

Saat diperiksa penyidik, salah satu tersangka ET menyebut dua nama perwira Polri yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/