25 C
Makassar
6 March 2026, 19:47 PM WITA

Kejari Luwu Ungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Program Irigasi, Ada Suami Eks Bupati Luwu Utara

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengungkap dugaan praktik pungutan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.

Program yang seharusnya membantu peningkatan jaringan irigasi untuk petani tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menarik sejumlah uang dari kelompok tani penerima bantuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya dugaan permintaan “commitment fee” kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin mendapatkan program irigasi tersebut.

Program P3-TGAI sendiri berasal dari usulan dana aspirasi atau pokok pikiran anggota legislatif yang ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan saluran irigasi demi mendukung produktivitas sektor pertanian.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi bahwa kelompok tani yang ingin memperoleh program tersebut diduga harus menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Peran Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MF, ARA, Z, M, dan AR pada Kamis (5/3/2026), yang masing-masing diduga memiliki peran dalam proses tersebut

MF yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V diduga berperan dalam pengusulan program P3-TGAI melalui jalur aspirasi.

Ia juga disebut memerintahkan tersangka ARA untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan sebagai penerima program.

Selanjutnya, ARA diduga bertugas melakukan penjaringan kelompok P3A di wilayah Kabupaten Luwu.

Dalam proses ini, ia disebut menentukan besaran fee yang harus dibayarkan oleh kelompok tani yang ingin memperoleh program, yakni berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta untuk setiap titik program.

Sementara itu, tersangka Z, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu, diduga turut berperan dalam memfasilitasi proses penjaringan kelompok tani.

Ia disebut mempertemukan tersangka M dengan ARA serta diduga ikut menekan para ketua kelompok P3A agar menyerahkan uang muka agar program tidak dialihkan ke kelompok lain.

Adapun tersangka M diduga bertugas mencari kelompok P3A yang berminat mendapatkan program irigasi tersebut.

Kepada para ketua kelompok tani, ia disebut menyampaikan kewajiban pembayaran uang muka sebesar Rp35 juta sebagai syarat untuk memperoleh bantuan program.

Sementara tersangka AR disebut memiliki peran dalam mengoordinasikan dan menjaring ketua kelompok P3A yang ingin mengikuti program P3-TGAI.

Ia juga diduga menyampaikan ketentuan pembayaran fee kepada kelompok tani yang ingin memperoleh bantuan irigasi.

Dinilai Merugikan Petani

Muhandas menegaskan bahwa praktik pungutan tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya para petani yang menjadi sasaran program bantuan pemerintah.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena dapat memengaruhi kualitas pembangunan infrastruktur irigasi yang dibiayai melalui program tersebut.

“Perbuatan ini merugikan masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” ujarnya dikutip JawaPos Group, Jumat (6/3/2026).

Penyidik Kejari Luwu masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap alur dugaan praktik pungutan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengungkap dugaan praktik pungutan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.

Program yang seharusnya membantu peningkatan jaringan irigasi untuk petani tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menarik sejumlah uang dari kelompok tani penerima bantuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya dugaan permintaan “commitment fee” kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin mendapatkan program irigasi tersebut.

Program P3-TGAI sendiri berasal dari usulan dana aspirasi atau pokok pikiran anggota legislatif yang ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan saluran irigasi demi mendukung produktivitas sektor pertanian.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi bahwa kelompok tani yang ingin memperoleh program tersebut diduga harus menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Peran Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MF, ARA, Z, M, dan AR pada Kamis (5/3/2026), yang masing-masing diduga memiliki peran dalam proses tersebut

MF yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V diduga berperan dalam pengusulan program P3-TGAI melalui jalur aspirasi.

Ia juga disebut memerintahkan tersangka ARA untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan sebagai penerima program.

Selanjutnya, ARA diduga bertugas melakukan penjaringan kelompok P3A di wilayah Kabupaten Luwu.

Dalam proses ini, ia disebut menentukan besaran fee yang harus dibayarkan oleh kelompok tani yang ingin memperoleh program, yakni berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta untuk setiap titik program.

Sementara itu, tersangka Z, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu, diduga turut berperan dalam memfasilitasi proses penjaringan kelompok tani.

Ia disebut mempertemukan tersangka M dengan ARA serta diduga ikut menekan para ketua kelompok P3A agar menyerahkan uang muka agar program tidak dialihkan ke kelompok lain.

Adapun tersangka M diduga bertugas mencari kelompok P3A yang berminat mendapatkan program irigasi tersebut.

Kepada para ketua kelompok tani, ia disebut menyampaikan kewajiban pembayaran uang muka sebesar Rp35 juta sebagai syarat untuk memperoleh bantuan program.

Sementara tersangka AR disebut memiliki peran dalam mengoordinasikan dan menjaring ketua kelompok P3A yang ingin mengikuti program P3-TGAI.

Ia juga diduga menyampaikan ketentuan pembayaran fee kepada kelompok tani yang ingin memperoleh bantuan irigasi.

Dinilai Merugikan Petani

Muhandas menegaskan bahwa praktik pungutan tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya para petani yang menjadi sasaran program bantuan pemerintah.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena dapat memengaruhi kualitas pembangunan infrastruktur irigasi yang dibiayai melalui program tersebut.

“Perbuatan ini merugikan masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” ujarnya dikutip JawaPos Group, Jumat (6/3/2026).

Penyidik Kejari Luwu masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap alur dugaan praktik pungutan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/