SulawesiPos.com – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari aktivitas dapur mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar.
Sejumlah petani di Dusun Anging Mammiri, Desa Lassang Barat, Kecamatan Palombangkeng Utara, mengeluhkan sawah mereka terdampak limbah cair yang diduga berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Air yang mengalir ke area persawahan disebut berwarna keruh, berminyak, dan mengeluarkan bau menyenga sehingga padinya layu bahkan mati.
Petani menduga limbah tersebut dibuang tanpa melalui proses pengolahan karena fasilitas dapur belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Perwakilan petani, Chaeril Anwar Daeng Lewa, mengungkapkan keluhan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak awal masa tanam.
“Keluhan ini sebenarnya sudah lama disampaikan petani. Bahkan sejak masa tabur benih, bau limbah sudah tercium. Awalnya saya tidak percaya, tapi setelah melihat langsung kondisi sawah, ternyata memang ada dampaknya,” ujar Chaeril dikutip dari JawaPos Group, Jumat (27/02/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui jarak antara dapur MBG dan lahan persawahan hanya sekitar 100 meter.
Chaeril mengaku memiliki satu petak sawah di sekitar area tersebut dan menyaksikan langsung perubahan kondisi tanaman.
Isu ini semakin mendapat perhatian publik setelah terungkap bahwa sebagian besar dapur MBG di Takalar belum memiliki IPAL sesuai standar.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar sebelumnya menunjukkan dari puluhan SPPG yang beroperasi, hanya dua unit yang telah dilengkapi sistem pengolahan limbah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Pangan (LHPK) Takalar, Syafaruddin Lallo, memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Kami akan turun langsung mengecek kondisi di lapangan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, Nilai Fauziah, menyebutkan hingga 20 Februari 2026 terdapat 40 titik SPPG di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, 29 sudah beroperasi, tetapi baru 17 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Regulasi mengenai kewajiban pengelolaan limbah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain aspek lingkungan, penerbitan SLHS juga mensyaratkan sistem sanitasi dan pengolahan limbah yang memenuhi standar kesehatan.
Limbah cair tidak diperbolehkan langsung dialirkan ke saluran umum tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
“Aturan sudah jelas, setiap penghasil limbah wajib mengolahnya sebelum dibuang ke lingkungan. Jika tidak, harus ada sanksi tegas,” jelas Aktivis Langkora HAM Sulsel, Adi Nusaid yang juga menyoroti kasus ini.

